seputar – Deli Serdang | Budiyanto Syahputra alias Putra (34) warga Jl.Sei Mencirim, Dusun VA, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang terpaksa merasakan pengannya sel tahanan Mapolsek Kutalimbaru.
Pulaknya pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini diringkus petugas Senin (11/01) sekira pukul 15.00 Wib di Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru karena menyimpan satu pucuk senjata api jenis FN bersama dua butir peluru. Bersama barang bukti tersangka di boyong ke Mapolsek Kutalimbaru guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Syafrizal SSos dalam keterangannya, Kamis (21/01/2021) siang sekira pukul 13.00 wib mengatakan tersangka diamankan karena memiliki satu pucuk senjata api.
“Sebelum ditangkap tersangka ini sempat melepaskan satu kali tembakan ke udara menggunakan senpinya, karena ulahnya itulah, masyarakat sekitar jadi resah dan ketakukan. Selanjutnya masyarakat pun melaporkan aksinya itu ke kita,” ujar AKP Hendri.
“Mendapat laporan itu, anggota langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan, kemudian melakukan penyamaran untuk mendekati tersangka,” kata Hendri.
Dijelaskan AKP Hendri Surbakti lagi, saat itu petugas belum berhasil mendapatkan senjata apinya itu, karena tersangka tidak mau mengeluarkannya jika tidak ada pembeli nya, karena tersangka nya sudah didepan mata, petugas yang melakukan penyamaran pun mengaku mau membelinya.
Selanjutnya petugas bersama tersangka pun terjadi tawar menawar dan disepakati dengan harga Rp 5 juta. Untuk meyakinkan tersangka petugas memberikan uang tanda jadi sebesar Rp 500 ribu. Karena yakin dengan si pembeli, tersangka pun mengambil senjata api jenis FN tersebut.
Begitu tersangka sudah memegang senjata api tersebut petugas langsung meringkusnya, selanjutnya memboyong tersangka ke Mapolsek Kutalimbaru guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan,kata AKP Hendri Surbakti, diketahui senjata api tersebut didapatkannya dari seseorang bernama Eko (DPO). Bahkan, ujar Kapolsek lagi, tersangka ini merupakan mantan residivis kasus perampokan di wilayah Hukum Polsek Sunggal pada tahun 2007 lalu dan menjalani masa penahanan di Rutan Labuhan Deli.
Kemudian melakukan pemerasaan di wilayah hukum (wilkum) Polsek Kutalimbaru dan dibui selama 7 bulan.
Bahkan, kata AKP Hendri lagi, tersangka juga terlibat dalam penipuan dan penggelapan sesuai LP/27/K/III/2018/SPKT/SEK KUTALIM.
Sementara itu, tersangka saat diwawancarai mengaku jika dirinya hendak menjual senjata api milik temannya bernama Eko tersebut karena butuh uang untuk membeli sabu. Bahkan dia mengakui sudah dua kali masuk penjara karena terlibat dalam kasus perampokan di Sunggal dan pemerasaan di wilkum Polsek Kutalimbaru.
“Aku udah dua kali gol bang,” kata Budiyanto Syahputra alias Putra.(metro-online)