seputar – Medan | Personel Unit Reskrim Polsek Delitua menggerebek dua lokasi yang diduga dijadikan tempat praktik perjudian jenis tembak ikan.
Hal itu menindaklanjuti maraknya pemberitaan di media online yang menyebutkan adanya lokasi perjuadian di wilayah hukum Polsek Delitua.
Penggerebekan langsung dipimpin Panit II Reskrim Polsek Delitua, Ipda Syawal Sitepu dan personel berpakaian preman.
Kedua lokasi yang diduga sebagai lokasi judi tembak ikan tersebut berada di Jalan Pamah Gang Jafar, Kelurahan Delitua Barat, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang.
“Sampainya di sana personel tidak menemukan praktik perjudian tembak ikan. Melainkan yang ada tempat barang bangunan bekas milik warga,” ujar Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik, Minggu, (23/5/2021).
Kemudian, lanjut dijelaskan mantan Kanit Reskrim Polsek Sunggal ini, personel Polsek Delitua juga melakukan penggerebekan di lokasi kedua di Jalan Berlian Sari, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.
“Lagi-lagi personel tidak ada menemukan praktik perjudian tembak ikan yang berada di lokasi. Di situ, personel kita tidak menemukan adanya lokasi judi tembak ikan,” jelas Iptu Martua Manik.
Ditegaskannya, Polsek Delitua tidak akan menutup mata terhadap praktik perjudian.
“Kita juga tidak ada menutup mata maupun terkesan membiarkan aktivitas tersebut. Kalau ada akan kita tindak tegas,” tegas Iptu Martua Manik seraya menambahkan pihaknya masih memonitoring kedua lokasi tersebut.(gosumut)