seputar – Medan | Team Unit Reskrim Polsek Deli Tua Polrestabes Medan menggerebek beberapa lokasi yang diduga tempat praktik perjudian sejenis tembak ikan yang berada di Jalan Berlian Sari Lingkungan IV, Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor, Kamis (3/6/2021) sekira pukul 15.00 WIB.
Penggerebekan langsung dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Martua Manik SH MH bersama Panit Luar Ipda Syawal Sitepu dan Panit dalam Ipda Virza Nur Adha.
Adapun titik lokasi tempat perjudian yang digerebek antara lain di Barus Billiard Center dekat Rumah Geklan, Rumah Cong-cong No 172, bekas rumah makan BPK, rumah Alm Acek Abeng dan Gang Florida.
Dalam penggerebeken tersebut, petugas tidak membuahkan hasil, karena diduga kedatangan petugas telah bocor kepada big boss judi ataupun pemilik tempat.
Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap SH melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik menjelaskan, kalau penggerebekan itu dilakukan atas adanya laporan informasi (LI) Nomor: R /LI -33/ V/ IPP.3.3.6/ 2021/ Intelkam.
“Demikian pada hari Rabu tanggal 02 Juni 2021 sekira pukul 14.00 WIB, diterima Laporan Informasi (LI) dari Unit Intelkam bahwa di komplek Berlian Sari Jalan Berlian Sari lingkungan IV Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor banyak dijadikan tempat praktik permainan judi tembak ikan yang membuat resah masyarakat sekitarnya,” katanya.
Mendapat informasi tersebut, lanjutnya, personel langsung turun ke lokasi dimaksud guna melakukan penindakan. “Dan begitu sampai di lokasi, team melakukan penggerebekan yang diduga lokasi perjudian tembak ikan tersebut, namun hasilnya negatif karena tidak ada mendapat praktik perjudian itu,” lanjutnya.
Walaupun begitu, petugas menyampaikan kepada masyarakat manakala ada permainan Judi tembak ikan di lokasi tersebut agar menghubungi Unit Reskrim Polsek Deli Tua.(metro-online)