seputar – Langkat | Dua warga Dusun Bukit Harapan, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, tak berkutik saat personel kepolisian dari Polsek Besitang menggerebek rumah yang mereka tempati.
Di rumah kontrakan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dari T br S (53) bersama MPN alias Bagong (24).
Penggerebekan yang terjadi pada Rabu (17/3/2021) sekira pukul 15.00 WIB, berawal dari informasi yang diterima Kapolsek Besitang AKP A Harahap tentang sebuah rumah kontrakan yang ditempati T br S sering dijadikan lokasi mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda M Situmorang untuk melakukan penyelidikan.
“Benar saja, tim menemukan adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ungkap Paur Subbag Humas Polres Langkat, Aiptu Yasir Rahman, Kamis (18/3/2021).
Dari keduanya, polisi mengamankan 1 bungkus plastik ukuran kecil berisi diduga sabu, 1 set alat hisap sabu, 1 buah sendok/sekop terbuat dari pipet dan sabu seberat 0,04 gram sabu.(gosumut)