seputar – Medan | Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan ringkus tiga pria yang merupakan komplotan pemalsu surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK).
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MR (27), warga Jalan Panglima Denai Gang Pinang Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, FR (48), warga Jalan M Yakub Gang Seri Bandar Kecamatan Percut Seituan dan SL (26), warga Jalan Karya Jaya Gang Eka Sama Kecamatan Medan Johor.
Dari ketiga tersangka, polisi menyita 1 unit Notebook merk Samsung, 1 unit printer merk Pixma, 8 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), 8 lembar surat keterangan pajak dan 1 unit handphone merk Samsung. 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam tahun 2010 dengan plat terpasang BK 2613 XB, 1 satu unit sepeda motor RX King warna biru BK 5656 CB serta 1 unit sepeda motor Xeon BK 4887 ABF.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Firdaus kepada wartawan, Sabtu (27/11/2021) menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut berawal adanya info transaksi jual beli sepedamotor Yamaha RX King dengan cara bayar di tempat (COD) yang diduga hasil tindak kejahatan di depan mini market di Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Medan Kota.
Di depan mini market tersebut, petugas melihat tersangka SL bersama sepedamotor yang diduga hasil tindak kejahatan.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, tersangka SL menunjukkan STNK yang ternyata hasil kerokan (dipalsukan). Kemudian dari hasil interogasi petugas di lapangan, tersangka SL mengaku STNK tersebut dibuat oleh temannya MR alias A yang berada di Jalan M Yakub Lubis, Kecamatan Percut Seituan.
“Dari pengakuan tersangka SL, petugas melakukan pengembangan dan meringkus tersangka MR alias A di rumahnya. Saat ditangkap, tersangka MR alias A sedang mengoperasikan laptop dan akan mencetak STNK sepeda motor Yamaha Mio milik FR dengan menggunakan data yang sudah dipalsukan,” terang Kompol Firdaus.
Kasat Reskrim menambahkan, dari hasil pemeriksaan, Ketiga tersangka mempunyai peran yang berbeda-beda. Untuk tersangka MR berperan membuat ataupun mengubah identitas STNK, tersangka FR berperan menyediakan sepeda motor lalu menjualnya dengan STNK yang sudah diubah identitasnya. Sedangkan tersangka SL membeli sepeda motor yang STNK nya telah diubah identitasnya oleh MR.
“Ketiga tersangka dijerat Pasal 263 Jo 264 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” jelasnya. (metro)