seputar-Medan | Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko memimpin pemusnahan barang bukti narkoba senilai Rp2 miliar lebih yang didapat dari penangkapan selama tiga bulan terakhir. Pemusnahan narkoba terdiri dari sabu, pil ekstasi, heroin, ganja, dan lainnya itu dilakukan di halaman Mapolrestabes Medan, Selasa (14/9/2021).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin pembakar. Sebelum dimusnahkan, petugas Labfor Polda Sumut terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap keaslian seluruh barang bukti narkoba tersebut.
Turut hadir dalam acara pemusnahan narkoba tersebut Wali Kota Medan Bobby Nasution, Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Kepala BNN Sumut Brigjen Pol Toga H Panjaitan, Dandim 0201/ Medan, Kajari Medan Tengku Rahmadsyah, dan Direktur Narkoba Polda Sumut.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan yakni 39 botol ketamine cair, 1.555 butir happy five, 168 ketamin serbuk, 1 kg sabu, 157.700 gram ganja, 3,1 kg heroin, 805, 2 gram sabu, 214 butir pil ekstasi, 168 alprazolam, dan peralatan home industry.
Dalam acara pemusnahan itu polisi juga menghadirkan tujuh tersangka jaringan pengedar narkoba yang ditangkap, yakni ANS (35) warga Aceh Tamiang, MAN (41) warga Medan Labuhan, J (30) dan istrinya MC (25) warga Jalan Budi Kemenangan-Kecamatan Medan Barat, dan IS (52) warga Taman Setia Budi Indah II Medan.
Kombes Riko Sunarko menjelaskan, menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya transaksi jual beli narkotika jenis heroin di Jalan Cemara Medan, maka pada Rabu 01 September 2021, sekira pukul 15.00 WIB, personel Narkoba Polrestabes Medan menangkap ANS dan MAN. Dari kedua pelaku petugas menyita barang bukti 3, 1 kilogram heroin, dua unit sepeda motor.
Kemudian dari pengembangan, pada tanggal 3 September di Jalan Budi Kemenangan, petugas menangkap pasangan suami istri J dan MC sebagai pengelola home industry narkoba dan menyita barang bukti 214 pil ekstasi berikut peralatan home industry-nya.
Sebelumnya, lanjut Riko, pada tanggal 28 Jumi, petugas menggerebek sebuah rumah di Komplek Taman Setia Budi Indah II, Medan dan menangkap IS. Dari penggerebekan itu petugas menemukan barang bukti 800 gram sabu, 35 papan pil happy five, 91 gram sabu, satu timbangan elektrik dan uang Rp5 juta.
“Hari ini seluruh barang bukti narkoba yang kita sita dari para tersangka ini kita musnahkan,” kata Riko.
Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 113 Ayat (2) Subs 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Subs Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Yo 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.
Sementara itu Wali Kota Medan Bobby Nasution mengapresiasi jajaran Polrestabes Medan yang berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Kota Medan sehingga telah menyelamatkan warganya dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Saya mengapresiasi dan sangat berterima kasih atas kinerja Sat Narkoba Polrestabes Medan di bawah pimpinan Pak Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko yang telah menyelamatkan warga Kota Medan khusus generasi muda dari peredaran narkoba. Kiranya pelaku dihukum seberat-beratnya,” harap menantu Presiden Jokowi itu. (gus)