seputar – Tebing Tinggi | Ridwan alias Iwan (44), diringkus polisi terkait pembuat dan pengedar uang palsu. Warga Desa Bringin Kecamatan Pagurawan Kabupaten Batu Bara ini diringkus di jalan umum Tebingtinggi-Pagurawan, Desa Bandar Tengah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasubag Humas Polres Tebingtinggi, Iptu Agus Arianto, menyebutkan, pelaku diamankan terkait pembuatan uang palsu. Pelaku juga menyimpan dan mengedarkan di lokasi daerah Bandar Khalifah, kabupaten Serdang Bedagai.
“Terbongkarnya kasus peredaran uang palsu tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang pria yang berstatus pengangguran mengedarkan uang palsu,” ujarnya, Sabtu (10/7/2021).
Berdasarkan informasi masyarakat, polisi langsung terjun ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Berselang beberapa jam, tim berhasil menangkap pelaku bernama Ridwan alias Irwan.
Dari tangan pelaku polisi berhasil menemukan yang diduga uang palsu pecahan 50 ribu sebanyak 30 lembar dengan rincian 23 lembar dengan nomor seri APZ263728, 6 (enam) lembar dengan nomor seri CKJ022522, 1 (satu) lembar dengan nomor seri WHH919560.
Polisi juga mengamankan satu unit mesin printer. “Pelaku bersama barang bukti langsung diamankan petugas ke Polres Tebing Tinggi, guna pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kasubag.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 36 ayat (1),(2),(3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang palsu dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, tutup Kasubag.(digtara)