seputar – Siantar | Personel Sat Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus warga pengedar narkoba saat melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Patuan Nagari, Kelurahan Suka Dame, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
“Pengedar narkoba itu yakni KHG (30), pekerjaan buruh, warga Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar,” kata Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, Rusdi Yahya, Senin (22/11).
Ia menyebutkan, pengedar narkoba itu diringkus Sabtu (20/11) sekira pukul 13.00 WIB. Saat itu petugas mendapat informasi bahwa seorang laki-laki menggunakan sepeda motor akan melintas di Jalan Patuan Nagari, Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya petugas turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai berhenti di depan mini market. “Kemudian personel langsung menangkap laki-laki itu. Setelah diinterogasi dia mengaku menyimpan narkotika jenis sabu di bawah jok sepeda motornya,” ucapnya.
Rusdi mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bungkus rokok berisi dua paket narkotika diduga sabu berat bruto 1,77 gram, satu bungkus plastik klip yang di dalamnya ada 18 plastik klip kosong, dan turut disita satu unit sepeda motor Honda Vario BK 4011 WAH.
Setelah diinterogasi ia mengaku ada memberikan sabu miliknya untuk dijual kepada seorang laki-laki bernama ADT (21) warga Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.
Kemudian petugas menangkap ADT dan dia mengaku bahwa sabu itu dijual kepada temannya bernama JH (21) warga Kelurahan Martoba.
Petugas melakukan penangkapan terhadap JH di Jalan Melanton Siregar dan ditemukan satu plastik klip berisi tujuh paket narkotika diduga sabu berat bruto 1,33 gram.
“Ketiga tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” katanya.(antara)