seputar-Belawan | Tim Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan mengungkap kasus perampokan kendaraan bermotor dengan modus pelaku memancing korbannya menggunakan perempuan.
Dalam pengungkapan kasus ini tiga pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H Simatupang melalui Kasat Reskrim AKP I Kadek HC kepada wartawan Jumat (5/11/2021) mengatakan tersangka yang ditangkap adalah S alias Bagol (31) warga Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.
Sedangkan dua tersangka lainnya yang ditangkap adalah penadah sepeda motor milik korban.
“Jadi modus yang digunakan para pelaku adalah menggunakan perempuan yang menunggu korbannya di jalan sepi dan meminta tolong untuk diantarkan ke lokasi di mana para pelaku perampokan lainnya telah menunggu untuk melakukan penganiayaan dan mengambil barang-barang milik korban,” kata Kadek.
Menurutnya pelaku perampokan itu berjumlah 7 orang. Identitas ketujuhnya telah diketahui polisi dan saat ini dalam proses pengejaran.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana dan terancam hukuman 7 tahun penjara.
“Dalam proses penyidikan tersangka, polisi mendalami lokasi-lokasi lainnya yang ada kemungkinan aksi perampokan yang mereka lakukan,” ungkap Kadek. (DP)