seputar-Belawan | Petugas Polres Pelabuhan Belawan menangkap dua tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial B (33) warga Kecamatan Medan Deli, Kota Medan dan W (22) warga Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang.
B diduga melakukan pencabulan terhadap gadis 16 tahun yang merupakan anak tiri pelaku. Penangkapan terhadap B atas laporan ibu kandung korban ke Polres Pelabuhan Belawan. B dilaporkan karena mencabuli korban selama 3 tahun sejak Juli 2018.
Hal itu disampaikan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat Simatupang melalui Wakapolres Kompol Herwansyah Putra didampingi Kasat Reskrim AKP I Kadek HC dan KBO Sat Reskrim Iptu Arifin Purba dalam konferensi pers, Senin (11/10/2021).
Menurut Wakapolres, tersangka B mencabuli korban pertama kali pada bulan Juli 2018 di rumahnya saat ibu korban tidak berada di rumah. Pelaku kemudian memberi uang jajan kepada korban agar korban tidak memberi tahu perbuatan bejat pelaku kepada ibu korban.
Perbuatan pelaku terungkap berawal dari korban yang hendak mendaftar masuk ke SMA di mana sekolah tempat korban mendaftar mewajibkan melampirkan surat kesehatan.
“Saat pemeriksaan kesehatan pihak sekolah curiga dengan kondisi fisik korban dan memberitahukan ke ibu korban, lalu ibu korban membawa korban untuk diperiksa lebih lanjut ternyata korban sudah tidak perawan lagi,” ungkap Herwansyah.
“Kemudian ibu korban menanyakan kepada korban dan korban menjawab bahwa dirinya sudah dicabuli oleh ayah tirinya, lalu ibu korban melaporkan hal tersebut ke Unit PPA Sat Reskrim,” lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, B mengaku sudah 2 kali mencabuli korban. Namun dari hasil visum menyatakan lain, sehingga polisi akan mendalami penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, tersangka W ditangkap karena mencabuli pacarnya. Akibat perbuatan pelaku, ibu kandung korban melaporkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Menurut Wakapolres, pada awalnya orangtua korban curiga karena korban terlambat datang bulan dan perut korban semakin besar. Saat orangtua korban menanyakan hal tersebut kepada korban, korban mengaku sudah dicabuli oleh W pada Februari 2021.
“Atas pengakuan korban kemudian orangtua korban melakukan pemeriksaan ke dokter dan ternyata hasilnya korban sudah hamil 7 bulan,” tambah Herwansyah.
Hasil pemeriksaan polisi, tersangka W mengaku telah mencabuli korban sebanyak 1 kali dengan merayu korban akan bertanggung jawab dan dinikahi jika hamil. (DP)