seputarsumut-Belawan | Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menyita sebanyak 259 gram narkotika jenis sabu dari penangkapan terhadap tujuh orang tersangka dalam empat kasus berbeda.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H Simatupang melalui Wakapolres Kompol Herwansyah Putra, Rabu (17/18/2031).
Kompol Herwansyah didampingi Kasat Narkoba AKP Juriadi menjelaskan, pihaknya juga melakukan penangkapan terhadap 45 orang tersangka penyalahgunaan narkoba, dengan total barang bukti seberat 297 gram sabu dan 10 butir pil ekstasi.
“Ini merupakan wujud komitmen kita dalam kepemimpinan AKBP Faisal Rahmat untuk memberantas peredaran narkotika.” kata Wakapolres.
Sebanyak 41 orang tersangka tersebut telah dilakukan penahanan, sedangkan 4 tersangka lainnya dilakukan rehabilitasi karena dari hasil pemeriksaan terbukti hanya sebagai pengguna narkoba.
“Sesuai Undang-Undang No 35 Tahun 1999 tentang Narkotika bahwa pengguna narkotika dapat dilakukan rehabilitasi,” jelas Wakapolres.
Dalam kesempatan itu Wakapolres mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk perang terhadap narkotika karena narkotika dapat menimbulkan kejahatan-kejahatan lainnya.
“Apabila mengetahui informasi tentang peredaran narkotika, agar dapat memberikan informasi ke Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan,” pungkas Kompol Herwansyah. (DP)