seputar-Belawan | Personel Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap AH alias Adi (33) warga Kecamatan Medan Belawan yang merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang telah menjadi target buruan kepolisian.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat Simatupang melalui Kasat Reskrim AKP I Kadek di ruangannya, Sabtu (23/10/2021) mengatakan AH ditangkap pada Jumat (22/10/2021) tengah malam.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban bernama Iskandar Hasibuan ke Polres Belawan akibat kehilangan sepeda motor miliknya di Jalan Perikanan Gabion, Belawan, tanggal 12 Agustus 2021 lalu.
Menindaklanjuti laporan korban, tim kepolisian yang dipimpin Kanit I Resum membuat target operasi terhadap pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor korban bersama dua rekannya yang sudah kami tangkap sebelumnya. Tersangka AH juga mengaku mendapat bagian Rp500.000 dari total Rp2.500.000 hasil penjualan sepeda motor korban,” tambah Kadek.
Pelaku merupakan residivis kasus pencurian tahun 2006 dan 2009. AH kini terancam hukuman yang lebih berat. “Saat ini kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya. (DP)