seputar – Labuhanbatu | Penyidik Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu SH MH didampingi Kanit I IPDA Sarwedi Manurung bersama personel melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Irman Pasaribu alias Man Batak, warga Lingkungan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu di Direktorat Narkoba Polda Sumut, Kamis (25/2/2021)
Pemeriksaan dilakukan untuk pengembangan kasus dari tiga anak buahnya yang berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu sebelumnya yaitu Rizal Efendi Rambe alias Penden Mata Kero (41), ditangkap tanggal 5 Januari 2021, Hayat alias Ogut (45), ditangkap tanggal 7 Februari 2021 dan Muhammad Zunaidi alias Zuned (30), ditangkap tanggal 7 Februari 2021.
Kedua tersangka Ogut dan Zuned dilakukan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melakukan perlawanan dan membahayakan jiwa personel saat pengembangan kasus di lapangan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH menerangkan, dari pemeriksaan ke tiga tersangka ini dalam perkara yang berbeda tersangka Irman Pasaribu alias Man Batak juga akan dilengkapi berkas perkaranya masing masing di 3 LP yang berbeda dan akan diteruskan ke JPU untuk disidangkan nantinya di Rantauprapat.
Secara kooperatif Man Batak menerangkan bahwa ketiga orang tersangka yang ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu adalah anggotanya yang dipekerjakannya dalam bisnis haram narkotika yang dimulainya sejak tahun 2010.
“Ketika saya merasa diincar polisi, saya bilang ke anggota supaya berhenti dulu seperti saat Penden ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu tanggal 5 Januari 2021 semua anggota saya suruh untuk berhenti dulu. Ternyata tanggal 9 Januari 2021 saya yang tertangkap. Sebenarnya saya mau menyiapkan stok barang narkotika sabu untuk bisa diedarkan lebih banyak nantinya setelah situasi aman. Mungkin inilah salah satu alasan mungkin saya sulit ditangkap polisi,” ujar Man Batak.
Terhadap Man Batak dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (metro-online)