seputar-Labuhan Batu | Tim Satres Narkoba Polres Labuhan Batu mengungkap peredaran sabu jaringan pengedar Tanjungbalai-Torgamba. Dalam pengungkapan ini petugas menangkap 5 pelaku.
Kapolres Labuhan Batu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasubag Humas AKP Murniati SH lewat siaran persnya, Kamis (11/11/2021) menyampaikan pengungkapan kasus ini berawal dari ditangkapnya AJS (25) pada 28 Oktober 2021 di Jalan Lintas Beringin Jaya, Torgamba.
Dari pemuda warga Dusun Simpang Karo, Desa Aek Batu, Torgamba itu Tim Satres Narkoba dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Ipda Sujiwo Satrio mengamankan barang bukti sabu sebanyak 1,4 gram.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap HS (34) warga Jalan Demokrasi, Desa Simpang Martabak, Bagan Batu, Riau, di lokasi kebun sawit Desa Beringin Jaya, Torgamba dengan barang bukti sabu sebanyak 4 gram.
Lalu dikembangkan lagi dan berhasil menangkap RBT (40) warga Desa Aek Batu, Torgamba dengan barang bukti satu unit HP Nokia.
Dari pengembangan terhadap RBT, petugas kemudian menangkap IPL (20) warga Desa Aek Batu, Torgamba.
IPL ditangkap di rumahnya di Desa Aek Batu, Torgamba, bersama seorang pembeli narkotika berinisial IQ (20) warga Kota Medan dan berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 2 gram dan uang tunai Rp700.000.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan menggeledah rumah orangtua IPL di Afdeling Pasar VI, Desa Aek Raso dan berhasil menyita sabu sebanyak 2,71 gram, 3 unit timbangan elektrik, 6 bungkus plastik klip besar, dan 1 plastik teh merek GUANYINWANG warna hijau.
Kepada polisi, IPL mengaku sudah 4 bulan terlibat dalam peredaran narkoba dan sudah berhasil mengedarkan 3,5 kg sabu di wilayah Rantauprapat hingga Torgamba.
IPL memeroleh sabu dari pemasok di Tanjungbalai. Namun selama dua minggu dilakukan pengembangan dan tim kembali dari Tanjungbalai tanggal 10 November 2021, pemasok sabu tersebut tidak berhasil ditangkap karena diduga informasi sudah bocor.
Terhadap kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (gus)