seputar-Labuhan Batu | Polres Labuhan Batu merespon cepat postingan viral di media sosial Facebook yang memperlihatkan seorang wanita muda menjadi korban penganiayaan hingga menyebabkan lengan kanan, dada, dan mata kirinya mengucurkan darah.
Kapolres Labuhan Batu AKBP Arlia Rangkuti SIK melalui Kasubag Humas AKP Murniati SH, Selasa (22/11/2021) mengatakan pelaku penganiayaan terhadap korban berinisial SPH (19) warga Desa Senah, Pangkatan, telah diamankan.
Peristiwa penganiayaan tersebut juga telah dilaporkan korban ke Polres Labuhan Batu pada Minggu 21 November 2021.
Pelaku yang diaamankan adalah seorang perempuan 17 tahun berinisial MP yang masih berstatus pelajar kelas III SMA. Pelaku diamankan pada Senin (22/11/2021) sekira pukul 19.30 WIB oleh personel Sat Reskrim Polres Labuhan Batu dipimpin Kasat AKP Rusdi Marzuki SIK MH, saat sedang melintas di Jalan MH Thamrin.
Saat ini MP masih dalam proses pemeriksaan oleh Unit PPA dipimpin Kanit Iptu Rostina Br Sembiring.
Dari awal interogasi diketahui pelaku merasa ada ketersinggungan dengan pembicaraan yang disampaikan oleh korban terkait adanya kegiatan pedicure madicure kakak pelaku yang menurut korban adalah barang tidak berkualitas.
Begitupun terkait modus penganiayaan yang dilakukan pelaku masih didalami penyidik secara intensif.
Mengingat pelaku masih di bawah umur sehingga dalam penanganannya harus sesuai dengan UU Sistem Peradilan Anak No 11 Tahun 2012 yaitu dengan Melakukan Diversi melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan Bapas serta Dinas Sosial agar tidak mencederai hak-hak pelaku sebagai anak, demikian Humas Polres Labuhan Batu. (gus/red)