seputar-Binjai | Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menggagalkan peredaran 1.090 butir pil ekstasi dan 40,33 gram sabu-sabu yang berasal dari Tanjung Pura, Langkat serta mengamankan 4 orang diduga pelaku, Senin (30/11/2020) sekira pukul 01.00 WIB.
Kapolres Binjai KBP Romadhoni Sutardjo ketika dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting mengatakan, 4 orang tersangka yang berhasil diamankan berinisial ISN (33) warga Jalan Chandra Kirana, Kecamatan Binjai Selatan; FA (20) dan RS (33) warga Dusun I, Desa Batu Malenggang, Kecamatan Hinai; serta AR (29) warga Jalan Yos Sudaso, Kecamatan Binjai Utara.
AKP Siswanto menerangkan, penangkapan berawal saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, ISN merupakan bandar narkoba jenis pil ekstasi dan sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 2 Sat Res Narkoba melakukan penyamaran untuk membeli 100 butir pil ekstasi melalui handphone.
“Saat petugas dan bandar sudah deal, mereka bertemu di Jalan Sultan Hasanudin, Kecamatan Binjai Kota. Ketika keduanya bertemu, bandar menunjukkan 1 bungkus diduga pil ekstasi. Tanpa basa basi, petugas menangkap ISN sebelum uang diserahkan. Petugas menanyakan barang bukti itu berasal dari mana dan ditunjukkan ISN lokasi kedua,” jelas AKP Siswanto.
Masih kata AKP Siswanto, dari lokasi kedua yang berada di Jalan Satria, Kecamatan Binjai Kota, petugas berhasil mengamankan FA, RS, dan AR beserta barang bukti 10 bungkus diduga berisi pil ekstasi, 1 bungkus diduga berisi sabu, 1 buah skill, dan plastik klip kosong.
Namun ketika ditangkap FA melakukan perlawanan terhadap petugas yang dapat membahayakan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.
“Kepada pelaku dilakukan interogasi dan mengaku barang bukti itu adalah miliknya untuk dijual,” ungkap AKP Siswanto.
Sembari menutup, AKP Siswanto menyebutkan, pelaku dan barang bukti berada di Sat Narkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses lebih lanjut. (anora)