seputar-Asahan | Personel Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Asahan mengungkap kasus penyiraman air keras yang dialami M Irsyad (47) warga Dusun III, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan ini polisi mengamankan tiga tersangka pelaku, seorang diantaranya berinisial LJ (45) yang tak lain adalah istri dari korban.
Sedangkan dua tersangka pelaku lainnya merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial N (48) warga Dusun I, Desa Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan dan seorang laki-laki berinisial HPT alias Dian (40), warga Wonosari, Lingkungan IV, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menerangkan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 29 Desember 2021 di mana Fani Adityasadli (23) anak dari korban melaporkan peristiwa penganiayaan berat yang dialami ayahnya ke polisi.
Kejadian bermula saat adiknya bernama Amanda Nirwana Putra menelepon dan menyuruh pelapor untuk datang ke rumah orangtuanya.
“Di situ adik pelapor mengatakan kepada pelapor bahwa di rumah milik orangtuanya ada masalah dan sesampainya di rumah tersebut, pelapor diajak menuju ke TKP [tempat kejadian perkara] dan pada saat di jalan, adik pelapor berkata ‘Ayah dipukuli orang.’ Lalu saat di TKP, pelapor melihat ayahnya sudah dalam keadaan basah yang sudah dibasahi oleh orang lain dikarenakan tersiram cairan air keras,” kata Kapolres.
Melihat ayahnya telah basah tersiram cairan air keras, pelapor bersama adiknya membawa ayahnya ke RSU Kisaran untuk berobat.
“Pada saat di jalan sopir yang membantu membawa ayah pelapor ke rumah sakit menerangkan kepada pelapor bahwa orangtuanya telah di siram oleh pelaku dengan menggunakan air keras,” jelasnya.
Berdasarkan laporan korban yang mengalami luka berat/luka bakar, personel Unit Jahtanras bersama personel Polsek Air Joman melakukan cek TKP dan menginterogasi beberapa saksi yang melihat kejadian.
“Pada hari Senin tanggal 3 Januari 2022, korban beserta istrinya berinisial LJ kembali diinterogasi di Polsek Air Joman dan pada saat dilakukan interogasi terhadap LJ mengakui dirinya telah melakukan perbuatan penyiraman air keras atas dasar rencananya sendiri dan telah direncanakan pelaku berinisal N bersama seorang laki-laki yang tidak dikenalnya dengan upah Rp3 juta yang diberikan oleh pelaku N kemudian akan diberikan kepada seorang laki laki sebagai pelaku penyiraman air keras tersebut,” beber Kapolres.
Mendapati pengakuan tersebut, personel Unit Jahtanras bersama personel Polsek Air Joman berangkat menuju Desa Ledong Barat dan mengamankan N dari kediamannya.
“Setelah dilakukan interogasi di lapangan, N mengakui perbuatan tersebut dengan memerintahkan seorang laki-laki dengan panggilan Dian yang berada di Aek Kanopan untuk eksekutor penyiraman air keras,” kata Kapolres.
Selanjutnya personel melakukan pengembangan untuk mengamankan pelaku dengan nama panggilan Dian.
“Dari hasil pengembangan pelaku N, petugas berhasil mengamankan pelaku HPT alias Dian di SPBU Aek Ledong. Di situ pelaku Dian mengakui perbuatannya dan masih mendapat upah sebesar Rp500 ribu,” ungkap Kapolres.
Kapolres menerangkan LJ nekat menyuruh orang lain menganiaya suaminya dikarenakan merasa sakit hati karena suaminya memiliki istri siri / menjalin hubungan dengan perempuan lain.
“Pelaku LJ dan N mempunyai hubungan besan, di mana pelaku N memerintahkan pelaku HPT alias Dian untuk melakukan penyiraman air keras terhadap korban. Untuk barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy BK 3445 VBL, 1 ATM BRI, 1 botol minuman bir hitam guines, 1 helai jaket warna orange, 1 kaos warna merah hati, dan 4 unit HP,” pungkasnya. (gus/red)