seputar-Asahan | Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan menangkap seorang pelaku tindak pidana perjudian jenis togel berinisial JA (56) warga Desa Sei Kamah II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Senin (04/10/2021) malam.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Reskrim AKP Rahmadani didampingi Kanit Jatanras Ipda Dian Pranata Simangunsong Selasa (05/2/10/2021) menjelaskan JA berprofesi sebagai penulis sekaligus bandar togel online.
Penangkapan terhadap JA merupakan hasil penyelidikan petugas menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas JA.
Saat dilakukan penangkapan, JA kedapatan sedang menerima pesanan nomor togel dari pembeli di sebuah warung di Desa Sei Kamah.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan perjudian jenis togel. Pelaku kemudian dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Asahan untuk dilakukan proses penyidikan.
“Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp49.000 dan 1 unit HP merek OPPO A9 2020 warna hitam berisikan angka-angka togel,” terang AKP Rahmadani.
Atas perbuatannya, JA dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara
“Aksi judi togel merupakan salah satu penyakit masyarakat, yang sebaiknya dijauhi dan tidak dilakukan. Kepada masyarakat kami imbau jangan segan-segan untuk melaporkan ke Unit Reskrim Polres Asahan jika menemukan ada aktivitas perjudian,” tutup AKP Rahmadani. (gus)