seputar – Asahan | Polres Asahan masih terus mengembangkan kasus lima anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yang kedapatan mengonsumsi narkoba saat diamankan pada operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sebuah tempat hiburan malam.
“Kita masih melakukan proses penyidikan terhadap kelima anggota DPRD Labura itu,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Senin (9/8).
Ia menyebutkan, petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap kelima anggota DPRD tersebut. “Polres Asahan fokus dalam menangani anggota DPRD Labura yang terlibat narkoba,” kata mantan Kapolres Tanjung Balai itu.
Sebelumnya, lima anggota DPRD Kabupaten Labura yang diamankan polisi saat operasi PPKM di salah satu tempat hiburan malam di Kabupaten Asahan dinyatakan positif narkoba.
“Hasil pemeriksaan urine positif mengonsumsi narkoba,” kata Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting, Minggu (8/8).
Ia mengatakan, bahwa kelima orang anggota DPRD Labura itu saat ini masih dalam pemeriksaan bersama 12 orang lainnya yang juga diamankan pada saat razia. “Total 17 orang yang diamankan, hanya dua yang negatif narkoba,” ujarnya.
Lima anggota DPRD Labura diamankan personel Polres Asahan saat operasi PPKM di salah satu tempat hiburan malam pada Sabtu (7/8). Kelima wakil rakyat yang diamankan, yakni JS, MAB, KAP, GK, dan PG. Mereka terjaring bersama tujuh orang perempuan saat sedang dugem.
Tak Patuh Imbauan
Sementara, Gugus Tugas Kabupaten Asahan menyebutkan masih banyaknya pengusaha yang tidak mematuhi imbauan terkait operasional usaha pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
“Karena ada pengusaha yang tidak mematuhi himbauan makanya kejadian seperti yang sudah jadi viral. Tidak lanjut dari situ, kita berharap kepada seluruh pengusaha baik cafe, hiburan malam dan lain lain mematuhi himbauan tersebut,” kata juru bicara Gugus Tugas Kabupaten Asahan Rahmad Hidayat Siregar, Senin (9/8/2021).
Setelah kejadian tertangkapnya 5 orang anggota DPRD Labura dirazia saat PPKM di lokasi karaoke, Hidayat berharap pengusaha patuh terhadap peraturan operasional usaha di tengah PPKM.
“Kalau sangsi hukum bukan urusan Gugus Tugas. Kita hanya memberikan himbauan sifatnya agar pengusaha itu taat mematuhi imbauan. Kalau tindak lanjut dari situ penanganannya sudah pihak Polres,” katanya.
Terhadap pengusaha yang melanggar aturan, Hidayat menjelaskan Gugus Tugas tetap akan menegakkan prosedur sesuai peraturan daerah yang berlaku. Dia menyebut pihaknya terus memberi imbauan baik pada masyarakat maupun pengusaha.
“Kita berikan peringatan sesuai aturan berlaku,ada Perda yang mengatur dan berharap yang seperti ini jangan ada lagi. Gugus Tugas masih terus memberikan himbauan kepada pengusaha, dan masyarakat,” ujarnya.(antara/detik)