seputar-Labuhan Batu | Sat Narkoba Polres Labuhan Batu mengungkap peredaran narkoba jaringan Aceh-Labuhan Batu, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan ini polisi menangkap 4 tersangka pelaku dan mengamankan barang bukti sabu sebanyak 300 gram.
Hal ini disampaikan Kapolres Labuhan Batu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasubag Humas AKP Murniati SH kepada media, Minggu (21/11/2021).
Dijelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan Tim II Unit 1 Sat Narkoba Polres Labuhan Batu yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH bersama Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung menangkap E alias Atut (43) warga Jalan Diponegoro, Rantauprapat bersama SAP alias Anggi (21) warga Desa Sei Sentosa Panai Hulu.
Keduanya ditangkap saat mengendarai mobil Toyota Avanza Silvers B 1567 PYU melintas di Jalan Baru By Pass Kota Rantauprapat pada Senin 15 November 2021.
Dari keduanya disita barang bukti sabu seberat 300 gram lebih yang disimpan dalam tiga plastik klip. Sabu tersebut ditemukan di dalam mobil pelaku.
Dari keterangan keduanya, sabu tersebut hendak diedarkan di Ajamu yang disuruh oleh seseorang dengan panggilan Kotek warga Rantauprapat.
Polisi pun langsung memburu Kotek ke rumahnya dan berhasil menangkapnya. Pria berinisial B alias Kotek (38) tersebut merupakan warga Jalan Sirandorung. Saat ditangkap juga ada seorang warga Aceh berinisial EM alias Madi (37) warga Kuala Simpang, Aceh Tamiang, Aceh berada di rumah Kotek.
Selanjutnya dilakukan pengembangan selama 5 hari di Kuala Simpang dengan menggeledah rumah EM. Dari rumahnya ditemukan satu timbangan elektrik dan puluhan plastik klip untuk membungkus sabu berat satu Ons.
Dari keterangan EM, selanjutnya dilakukan pengembangan lagi di Aceh untuk mencari laki-laki berinisial J. Namun karena tidak berhasil menemukannya, tim Sat Narkoba kembali ke Rantauprapat dan tiba Minggu pagi tadi dari Kuala Simpang.
Dijelaskan Murniati, adapun Kotek dan EM adalah residivis kasus narkotika. EM pernah ditangkap di Polrestabes Medan dan selesai menjalani hukuman tahun 2019.
Sementara Kotek ditangkap Polres Tebing tinggi dan selesai menjalani hukuman tahun 2017.
Dari keterangan tersangka SAP bahwa selama kurun waktu tiga bulan dia yang menjadi kurir membagikan sabu untuk diedarkan di Desa Ajamu dan sudah 2 kali meloloskan sabu untuk diedarkan yaitu sebanyak 30 gram dan 50 gram.
Terhadap keempat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 (2) Sub 112 (2) YO 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (gus/red)