seputar-Jakarta | Polri melakukan penangkapan terhadap sosok penceramah Yahya Waloni, Kamis (26/8/2021). Yahya ditangkap oleh tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
“Ya benar (ditangkap),” ujar Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Kamis (26/8).
Rusdi memastikan penangkapan Yahya terkait kasus dugaan penodaan agama.
“Penodaan agama,” tegasnya.
Sejak penangkapan Muhammad Kace, beberapa hari lalu, terpantau memang muncul seruan untuk polisi agar menangkap Yahya Waloni yang dituding turut menyuarakan kebencian dalam materi dakwahnya.
Sekitar April lalu, Yahya Waloni juga dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri oleh sejumlah komunitas masyarakat lantaran diduga telah menista agama.
Laporan itu diterima dengan registrasi perkara dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Adapun pihak yang melaporkan Yahya mengatasnamakan dirinya sebagai Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.
Dalam hal ini, ceramah Yahya yang diperkarakan ialah saat dirinya menyebut injil fiktif serta palsu. Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan ujaran kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Yahya diduga melanggar Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi
Sementara itu Yahya Waloni disebut tidak melawan saat ditangkap oleh polisi di kediamannya di Cibubur pada Kamis (26/8) sore. Yahya Waloni ditangkap polisi terkait kasus dugaan penistaan agama.
“Kooperatif [saat ditangkap],” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (26/8).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan bahwa penangkapan itu berkaitan dengan kasus dugaan penodaan agama. Namun polisi belum memberikan keterangan secara utuh.
“(Ditangkap terkait) penodaan agama. Nanti dijelaskan lebih detail, kita tunggu data dari Bareskrim,” tambah dia.
Yahya Waloni tiba di Bareskrim sekitar pukul 18.30 WIB dengan dikawal sejumlah penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Ia tak berkomentar sama sekali terkait dengan penangkapan tersebut.
Ia tak menggubris satu pun pertanyaan yang dilayangkan oleh awak media. Ia kemudian melemparkan salam sungkem kepada wartawan.
Yahya pernah dilaporkan ke Bareskrim oleh komunitas masyarakat terkait dugaan penistaan agama. Laporan itu teregister dalam nomor LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.
Ceramah yang diperkarakan ialah saat dirinya menyebut injil fiktif dan palsu. (cnnindonesia)