seputar-Labuhan Batu | Personel Satres Narkoba Polres Labuhan Batu menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial IKS (26) warga Jalan Cik Ditiro, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara lantaran terlibat peredaran narkotika, Senin (27/9/2021).
Kasat Narkoba Polres Labuhan Batu AKP Martualesi Sitepu melalui siaran persnya, Senin (4/10/2021) menyebutkan, selain IKS (26), pihaknya juga menangkap F (33) warga warga Jalan Protokol, Kelurahan Kampung Pajak, Kecamatann NA IX – X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Dari kedua tersangka disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip tembus pandang besar berisi sabu yang dibalut dengan lakban warna kuning seberat 97,2 gram, 1 unit handphone android merek Samsung warna hitam, 1 unit handphone android merek LUNA warna putih, 1 unit handphone merk Nokia warna biru, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna biru.
Dari hasil penyelidikan selama sepekan, kedua tersangka ditangkap saat hendak bertransaksi di depan SPBU tepatnya di sebuah ruko kosong. Saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka meletakkan sabu tersebut di atas meja di hadapan kedua tersangka duduk.
Dari hasil pemeriksaan, IKS merupakan istri dari AK yang merupakan DPO kasus narkoba. IKS mengaku baru 1 kali ini hendak menjual sabu karena keadaan ekonomi. Suaminya berinisial AK membeli sabu tersebut per gramnya sebesar Rp430.000. Rencananya ISK akan menjual sabu tersebut per gramnya sebesar Rp470.000. Adapun sabu diperoleh ISK dari suaminya.
Sedangkan F merupakan kurir dari Aek Kanopan suruhan AK untuk menyerahkan sabu tersebut kepada istrinya ISK dan dijanjikan upah sebesar Rp1 juta.
Dari keterangan kedua tersangka dilakukan pengembangan ke Aek Kanopan untuk mencari AK, namun AK tidak berhasil ditemukan (DPO).
“Terhadap ISK dan F dijerat melanggar Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) dari UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas AKP Martualesi Sitepu. (gus)