seputar-Medan | Petugas Satreskrim Polrestabes Medan menggulung komplotan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang telah beraksi di 21 lokasi. Tiga dari empat anggota komplotan ditembak lantaran melawan dan berusaha menyerang petugas.
“Penangkapan dilakukan atas sejumlah laporan korban di beberapa Polsek dan Polrestabes Medan,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (6/8/2021).
Keempatnya adalah AM dan K, keduanya warga Jalan Masjid, Dusun II, Gang Anggrek, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang; DHS warga Jalan Masjid, Dusun III, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dan RP warga Jalan Pringgan, Dusun VI, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Kombes Riko Sunarko menjelaskan penangkapan terhadap keempat pelaku berawal penyelidikan yang dilakukan anggotanya menindaklanjuti laporan warga yang kehilangan sepeda motor di rumahnya di Jalan Pukat II, Medan, pada Minggu (25/12/2020).
Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV di rumah korban, diketahui kalau sepeda motor korban dicuri
“Setelah dicek CCTV korban, pelaku diketahui berjumlah empat orang,” ujar Riko didampingi Plt Kasat Reskrim Kompol Raffles Langgak Putra, Kasubbag Humas Kompol Riama Siahaan, dan Kanit Pidum Sat Reskrim AKP Muhammad Reza.
Berdasarkan laporan-laporan korban lainnya, sambung Riko, pihaknya melakukan penyelidikan dan pada Rabu (14/07/2021) berhasil mendapat informasi keberadaan salah seorang pelaku di sebuah rumah di Jalan Kapten Muslim, Kota Medan.
“Petugas kita lalu melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka K. Dari pengakuannya, dilakukanlah pengembangan lagi hingga sampai ke wilayah Polres Binjai dan berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya,” jelasnya.
Riko mengatakan, dari pengakuan keempat pelaku, mereka sudah beraksi melakukan pencurian sepeda motor di 21 lokasi. Di antaranya di Jalan Karya Bakti, Pasar IV Tapian Nauli, Johor, Delitua, Jalan Binjai, Jalan Budi Kemenangan, Tembung, Mandala, Jalan Binjai Tanah Seribu, Jalan Besar Bandar Setia, Jalan Tambak Rejo, Jalan Krakatau, Jalan Budi Luhur, Jalan Puskesmas, Stabat, Padang Bulan, Ringroad, Pajak Melati, kawasan depan SPN Sampali, Sunggal, dan Titisewa.
“Sepeda motor hasil curian tersebut mereka jual ke penadah di kawasan Kota Pematang Siantar. Kita masih melakukan pengembangan lagi,” ujar Riko.
Dari penangkapan komplotan curanmor ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMax, satu unit sepeda motor Honda Beat, satu helm Bogo, satu set kunci L, satu buah obeng, dua buah tang, dan rekaman CCTV aksi para pelaku.
“Dari keempat tersangka, tiga di antaranya merupakan residivis,” pungkas Riko seraya mengatakan keempat pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (gus)