seputar-Medan | Bripka P, polisi yang dihajar massa karena diduga memeras wanita pengendara sepeda motor dengan modus razia di Jalan Dr Mansyur, Medan beberapa hari lalu, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Oknum polisi yang bertugas di Polsek Delitua tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Polrestabes Medan. Bripka P kini terancam hukuman 9 tahun penjara.
“Kepada personel tersebut kita kenakan melanggar Pasal 368 Jo 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim Kompol Muhammad Firdaus, Sabtu (13/11/2021).
Penyidik mengamankan barang bukti berupa 1 potong celana dinas PDL Sus Polri warna coklat, 1 potong baju dinas Polri tanpa pangkat, 1 potong rompi hijau, 1 pasang sepatu Polri, 1 buah masker berlogo Polri, 1 sepeda motor N–Max BK 2381 AJL, 1 lembar STNK, dan uang tunai Rp100 ribu.
“Saat ini Bripka P masih diperiksa lebih lanjut. Pemeriksaan juga dilakukan kepada dua orang saksi yang melihat kejadian,” jelas Irsan.
Irsan menegaskan Polrestabes Medan tidak akan menolerir personel yang melakukan tindakan melanggar hukum.
Karenanya ia mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika mendapati adanya personel Polrestabes Medan yang berperilaku melanggar hukum.
“Kita pasti akan tindak tegas, kita pidanakan! Tolong infokan jika ada personel yang tidak baik,” kata Irsan.
Sebelumnya, seorang polisi di Medan dihajar massa lantaran dikira polisi gadungan. Peristiwa itu terjadi di Jalan Dr Mansyur, Medan, pada Kamis (11/11/2021) petang.
Informasi dihimpun menyebutkan, peristiwa bermula ketika oknum polisi itu mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max BK 2381 AJL menghentikan seorang wanita pengendara sepeda motor di Jalan Dr Mansyur menuju arah Jalan Setia Budi.
Lalu ia meminta wanita tersebut menunjukkan kelengkapan dokumen kendaraannya. Karena dokumen kendaraannya tidak lengkap, wanita tersebut terlihat ketakutan karena terancam ditilang.
Warga sekitar kemudian mendengar wanita itu dimintai sejumlah uang agar tidak ditilang. Tanpa dikomando warga kemudian beramai-ramai mendatangi oknum polisi tersebut.
Melihat penampilan dan gelagat sang polisi yang mengenakan rompi hijau khas polisi lalu lintas (Polantas) itu mencurigakan, warga lalu mememintanya menunjukkan kartu tanda anggota (KTA)-nya.
Tapi si polisi malah terlihat seperti ketakutan dan buru-buru hendak pergi. Warga yang semakin curiga lantas mengejar dan menangkapnya. Sebagian warga meneriaki pria itu sebagai polisi gadungan hingga mengundang amarah warga lainnya.
Massa lalu membawanya ke poskamling tak jauh dari lokasi. Sejumlah warga yang emosi sempat memukulinya.
“Dengar informasi katanya dia mau nilang cewek itu, korban kita bawak tadi ke sini katanya dia dari lalu lintas, mau menilang korban ini, katanya ada minta duit,” kata Kepling IX, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Budiman Sihombing, seperti dikutip dari iNews.id.
Ia mengatakan dari pengakuan pria berinisial P tersebut, dia bukanlah polisi gadungan, melainkan polisi asli. Untuk mencegah aksi amuk massa, pria mengaku Bripka P itu diboyong ke Polsek Sunggal untuk dimintai keterangan.
“Dari pengakuannya dinas di Polsek Delitua,” kata Budiman.
Sementara itu Kapolsek Delitua AKP Zulkfli Harahap membenarkan Bripka P merupakan personelnya. Dia diketahui bertugas di SPKT Polsek Sunggal.
“Iya tugas di SPKT Delitua, terima kasih informasinya,” ujarnya. (gus)