seputar-Medan | Tim Unit I Subdit/III Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap 2 pria membawa 2 kilogram (Kg) sabu yang disembunyikan dalam pintu mobil.
Kedua pelaku yang diduga merupakan kurir sabu itu ditangkap di Komplek Perumahan Taman Setia Budi Indah (Tasbi) 1, Medan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya personel Unit I Subdit III Dit Res Narkoba Polda Sumut mendapat laporan tentang adanya dua orang dalam 1 unit mobil membawa sabu ke Kota Medan, pada Jumat (17/9/2021) lalu.
“Dari laporan itu, anggota bergerak cepat melakukan penyelidikan. Alhasil, saat melintas di Kompleks Tasbih 1, laju mobil yang ditumpangi kedua pria tersebut dihentikan,” kata Hadi, Selasa (21/9/2021).
Setelah dihentikan dan dilakukan penggeledahan, petugas mendapati barang bukti sabu 2 kg disimpan dalam pintu mobil. Petugas pun langsung mengamankan kedua pria itu.
Keduanya bernisial MD (30) warga Desa Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Jambi dan J (30) warga Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, Sumatera Selatan.
Saat diinterogasi kedua pria itu mengaku berangkat dari Aceh untuk mengantarkan 2 kg sabu ke daerah Jambi.
“Kini, kedua kurir narkoba itu sudah ditahan di Mapolda Sumut. Keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati, sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (gus)