seputar-Medan | Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut menyerahkan tiga tersangka kasus jual-beli vaksin Covid-19 ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Ketiganya yakni S alias Selvi, IW alias Indra, dan KS alias Kris.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan ketiga tersangka tersebut telah ditahan di Rutan Labuhan Deli dan Rutan Tanjung Gusta.
“Hari ini ketiganya bersama barang bukti telah dilimpahkan ke Kejati Sumut,” katanya, Kamis (15/7/2021).
Hadi menerangkan, terbongkarnya kasus penjualan secara ilega Vaksin Sinovac setelah personel Polda Sumut menerima laporan adanya kegiatan vaksinasi bagi kelompok masyarakat tertentu di Perumahan Jati Residen, Selasa (18/5/2021) lalu.
Dari hasil penyelidikan, seharusnya dosis vaksin itu digunakan untuk warga binaan di Lapas Tanjung Gusta. Namun, oknum dokter di lapas berinisial dr IW malah menjualnya kepada masyarakat.
“Dalam kasus jual-beli vaksin itu, Polda Sumut menetapkan empat tersangka yang melibatkan Aparat Sipil Negara (ASN) Dinkes Sumut dan Rutan Tanjung Gusta,” pungkasnya. (gus)