seputar-Medan | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggagalkan peredaran 6 kilogram sabu dari penangkapan tiga tersangka pengedarnya di Binjai dan Deli Serdang, Selasa (23/2/2021).
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan dalam keterangannya, Sabtu (27/2/2021) menyebutkan tiga tersangka pengedar yang ditangkap adalah MA alias Amad (31) dan M alias Maulid (28), keduanya warga Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Seorang lagi berinisial HF (35) warga Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka MA dan M di pinggir Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.
Dari keduanya polisi menemukan 6 bungkus plastik teh warna hijau bertulisan Guanyinwang berisi sabu seberat 6 kg. Barang bukti sabu tersebut dibalut plastik warna hitam yang disimpan dalam dashboard mobil.
Penangkapan kedua dilakukan terhadap tersangka HF di Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
“MA dan M mengaku sabu tersebut akan diantar ke Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan. Tepat di halaman parkir salah satu hotel di Jalan H Anif, polisi menangkap tersangka HF,” sebut Nainggolan.
Ketiga tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. “Petugas masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap jaringan pengedar sabu ini,” jelas Nainggolan. (gus)