seputar-Medan | Personel Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut menggagalkan pengiriman sabu seberat 950 gram yang dibawa seorang kurir berinisial DA (24) warga Desa Luengsa, Aceh Timur, Provinsi Aceh.
“Tersangka DA ditangkap di Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (4/9/2021),” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (6/9/2021)
Awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat adanya pria dari Provinsi Aceh membawa sabu menuju Provinsi Sumatera Utara.
Polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil menemukan pria yang dicurigai membawa sabu tersebut di sebuah rumah makan di Jalan Gagak Hitam, Medan.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan barang bawaan DA, petugas menemukan barang bukti berupa 5 bungkusan berisi narkotika jenis sabu seberat 950 gram.
“Sabu tersebut disembunyikan dalam sol sandal,” ungkap Hadi.
Selanjutnya DA dan barang bukti narkoba tersebut dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.
“Saat ini tengah dilakukan pendalaman oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut, apakah ada keterlibatan sindikat lainnya, serta ke mana barang haram ini akan diedarkannya,” pungkas Hadi. (gus)