seputar-Medan | Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan dalam dua bulan terakhir pihaknya mengamankan 64 orang terkait peredaran narkoba. Sebanyak 11 orang diantaranya merupakan oknum anggota Polri.
Ke-64 orang yang diamankan tersebut merupakan hasil pengungkapan 35 kasus narkoba oleh Polda sumut bersama Polres jajaran.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan yakni 412,96 kg sabu, 54.617 pil ekstasi, dan 674 kg ganja,” sebut Panca dalam konferensi pers di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Medan, Selasa (29/6/2021).
Dari 35 kasus narkoba yang berhasil diungkap, Panca menyebut 7 diantaranya ditangani Tim Dit Res Narkoba Polda Sumut dengan jumlah tersangka 20 orang dan barang bukti sabu seberat 242,34 kg, pil ekstasi 48,418 butir.
“Polda Sumut juga mengamankan 11 anggota polisi yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Yakni Polres Tanjungbalai dan Dit Polair Polda Sumut,” terangnya.
Ke-11 oknum polisi tersebut diamankan terkait penemuan sabu seberat 57 kg tidak bertuan di Perairan Tanjungbalai.
Terkait kasus penemuan sabu 57 kg di perairan Tanjungbalai ini petugas telah mengamankan dua tersangka bernisial HS dan SU. Dalam pemeriksaan, kedua tersangka melakukan transaksi menggunakan kapal kecil dengan diberikan imbalan sebesar Rp200 juta.
“Setelah kita kembali dalami ternyata barang bukti seberat 80 kg dan berdasarkan pendalaman adanya dugaan keterlibatan oknum anggota dalam peredaran narkoba tersebut,” ujarnya.
Panca menegaskan, Polda Sumut akan memberikan tindakan tegas kepada masyarakat maupun anggota yang terlibat peredaran narkoba sesuai aturan yang berlaku.
“Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” pungkasnya. (gus)