seputar-Medan | Polda Sumatera Utara (Sumut) menerima tujuh laporan soal kasus pinjaman online (pinjol). Polisi sedang mendalami kasus tersebut.
“Iya betul, kita menerima tujuh laporan dan saat ini sedang didalami dan dilakukan penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dimintai konfirmasi, Selasa (19/10/2021).
Hadi mengatakan, dari ketujuh laporan itu, enam di antaranya di Kota Medan. Sedangkan satunya lagi berada di Kabupaten Labuhan Batu.
“Enam di Medan dan satu di Labuhan Batu,” ujar Hadi.
Hadi menuturkan, dari tujuh laporan itu, salah satu kasusnya, pelapor tidak pernah melakukan transaksi online. Namun pelapor mendapat pesan WhatsApp yang mengatakan pelapor melakukan pinjaman online.
Kemudian pelapor dikirimi sebuah link ke WhatsAppnya. Setelah pelapor membuka link itu, sejak itu pula banyak nomor WhatsApp yang mengirim pesan ke pelapor agar membayar pinjamannya.
Tak hanya itu, keluarga pelapor mendapatkan pesan dari terlapor. Pesan itu menampilkan gambar pelapor dengan caption ‘hati-hati dengan orang ini tukang tipu dan tukang hutang, dst’.
“Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan membuat laporan ke Polda Sumut,” ucap Hadi. (detik)