seputar-Medan | Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukum Naikta Revina Sembiring, penduduk Simalingkar, Medan, dengan pidana selama 2 tahun 9 bulan penjara lantaran terbukti melakukan penipuan terkait investasi bodong.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar secara online di Ruang Cakra 3 PN Medan, Rabu (25/8/2021).
Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan Naikta dinilai telah memenuhi unsur bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana diancam dalam Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan.
“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Naikta Revina Sembiring oleh karenanya dengan pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Sayed Tarmidzi.
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Irma Hasibuan untuk menyatakan terima atau banding.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara.
Kasus ini diketahui terjadi pada rentang waktu 2018 hingga 2019. Sekitar bulan Januari 2019, Tio Rista Purba bertemu Lusianna Br Ginting yang mengatakan bahwa ia ikut dalam kegiatan Titip Trading Usaha Bersama (TTUB) yang dipegang oleh Naikta Revina Sembiring.
Selanjunya Lusianna Br Ginting mengajak Tio Rista Purba untuk bergabung dan akan mempertemukan Tio Rista Purba dengan Naikta.
Setelah berkenalan, kemudian Naikta menawarkan jenis-jenis paket TTUB dengan mengatakan ada backup dananya senilai Rp2 miliar.
Karena percaya dan yakin dengan perkataan terdakwa, pada bulan Februari 2019, Tio Rista Purba menghubungi Naikta untuk meminta nomor rekening.
Kemudian, Naikta mengirimkan nomor rekeningnya melalui WhatsApp dan Tio Rista Purba mengirimkan uang dalam beberapa tahapan dari puluhan hingga ratusan juta.
Setelah mendapat kwitansi pembayaran TTUB dan jangka waktu kontraknya, Tio Rista Purba kembali mengirimkan uang ke rekening Naikta. Namun pada pertengahan bulan Mei 2019 Tio Rista Purba tidak menerima lagi uang dari Naikta sesuai dengan modal dan profit yang dijanjikan.
Lalu Tio Rista Purba menghubungi Naikta untuk menanyakan kenapa tidak ada pembayaran modal dan profit.
Tetapi, Naikta mencoba meyakinkan Tio Rista Purba bahwa dana tersebut aman dan ia bertanggung jawab.
Namun, saat saksi bertemu Naikta di rumah Lusianna Br Giting, Naikta menjelaskan bahwa perusahaannya sudah scame (kalah trading) dan sudah tutup, dan pemilik perusahaan sudah lari.
Selanjutnya, sekitar bulan Juni 2019 Tio Rista Purba dan Lusianna Br Ginting, Feli Ginting, dan anaknya Indah Tiara pergi ke rumah Naikta di Jalan Sei Ular Baru untuk menanyakan kegiatan TTUB tersebut.
Namun, secara mengejutkan, dari pengakuan Naikta bahwa backup dana senilai Rp2 miliar tersebut tidak ada dan kegiatan TTUB yang diciptakannya untuk mengumpulkan dana. Investasi dana tersebut ternyata bodong.
Akibat perbuatan Naikta, Tio Rista Purba mengalami kerugian sekitar Rp171.648.000. Selain Tio Rista Purba, masih banyak korban lain dari investasi bodong yang dikelola Naikta dengan kerugian rata-rata ratusan juta rupiah. (AFS)