seputar – Yogyakarta | Polda Jawa Tengah menangkap seorang perempuan berinisial G terkait kasus dugaan penipuan arisan online. Ratusan orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.
“Jumlah korban sekitar 208 orang dengan kerugian seluruhnya kurang lebih Rp 2 miliar,” ujar Direskrimsus Polda Jateng Kombes Johanson R Simamora dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (19/10/2021).
Tersangka G awalnya menawarkan arisan yang dia kelola lewat media sosial. Perempuan asal Grobogan itu menulis ajakan ikut arisan bernama Opslot Arisanco.
Dalam postingannya dia menyertakan link agar bisa berkomunikasi langsung lewat aplikasi WhatsApp (WA). “Jadi menawari lewat media sosial seperti Instagram dan Facebook. Ada member yang transfer Rp 5 juta sampai Rp 19 juta,” ucap Johanson.
Namun ternyata arisan tidak berjalan lancar dan banyak member yang tadinya dijanjikan dapat untung dalam beberapa hari malah kehilangan uangnya. Hingga akhirnya terdapat korban di Grobogan yang melapor ke polisi.
Tersangka G dijerat Pasal 45 A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara. Dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
G yang dihadirkan dalam jumpa pers yang sama, mengaku menjalankan arisan online itu sendirian. Dia mengatakan arisan online itu sempat berjalan lancar hingga akhirnya terhambat sehingga menimbulkan kerugian.
“Itu dibayarkan, tapi yang belum yang terakhir ini sampai Rp 100-an juta,” kata G.(detik)