seputar – Batam | Sebanyak 8 orang penyelundup sabu dihukum mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam. Mereka masuk dalam jaringan penyelundup lintas negara Malaysia-Indonesia via Batam.
Berikut pengakuan mereka yang tertuang dalam putusan PN Baram sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Senin (30/11/2020):
WN Malaysia, Kumar Atchababoo (38)
Kumar mengaku diperintah Lili untuk mencari orang yang bisa membawa 2 tas berisi narkoba. Kumar megaku akan mendapatkan upah RM 20 ribu, apabila paket sabu sampai ke Palembang.
Kumar kemudian merektut Rajandran, Junari dan Sanggar. Kumar menjanjikan RM 2 ribu kepada Sanggar, kepada Rajandran sebesar RM 3 ribu dan kepada Junari sebesar RM 10 ribu.
Kumar meminta Sanggar untuk mencari kapal yang akan digunakan untuk melewati laut membawa narkoba. Paket sabu diserahkan Lili kepada Kumar di daerah Batu Laya, Johor Baru, Malaysia pada 11 Januari 2020 siang.
Kumar ditangkap saat di tepi jalan di depan Terminal Ferry Batam Center, pada 16 Januari 2020.
WN Malaysia, Rajandran Ramasamy (57)
Rajandran ditangkap bersama Kumar di tepi jalan di depan Terminal Ferry Batam Center, pada 16 Januari 2020. Rajandra mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.
WN Malaysia, Sanggar Ramasamy (57)
Sanggar mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. Kumar, Rajandran dan Sanggar sama-sama ditangkap bersama Kumar di tepi jalan di depan Terminal Ferry Batam Center, pada 16 Januari 2020.
Samsul Abidin
Samsul merupakan warna binaan LP Merah Mata Palembang yang sedang menjalani pidana penjara 13 tahun. Samsul yang menerima order dari Malaysia soal penyelundupan sabu itu. Dari Samsul, order diberikan ke Hiklas dan Dedi.
Hiklas Saputra
Hiklas merupakan warna binaan LP Merah Mata Palembang yang sedang menjalani pidana penjara 11 tahun. Hikls meminta Ari menerima paket sabu dari Maysia karena masih mempunyai piutang terkait bisnis sabu senilai Rp 160 juta.
Rencananya,30 kg sabu dari Malaysia itu akan diedarkan lagi di Palembang oleh Rudi Jolor
Dedi Irawan
Dedi merupakan warna binaan LP Merah Mata Palembang yang sedang menjalani pidana penjara 12 tahun. Dedi masuk ikut mengendalikan bisnis narkoba itu karena masih punya piutang atas anggota jaringannya.
Junari (39)
Junari ditangkap di perairan lain di sekitar Pulau Putri, Nongsa Batam pada 12 Januari 2020 malam. Junari ditangkap di atas kapal yang sedang menuju ke Palembang.
Junari mengakui menerima sabu itu dari Kumar di daerah Batu Laya, Johar Bahru, Malaysia. Ia diminta mengantar ke seseorang di Palembang.
Junari mengaku akan diberi RM seribu. Sedangkan biaya operasional yang telah keluar RM 500. Junari mengaku bersalah atas perbuatannya.
Ari Pandi (29)
Ari ditangkap di sebuah hotel di Palembang pada 13 Januari 2020 siang. Ia ditangkap saat menerima 2 tas dari Junari.
Ari mengaku disuruh oleh Hiklas dan Dedi. Sebab, Ari memiliki utang Rp 160 juta kepada Hiklas. Utang itu terkait pembelian sabu 6 ons dari Hiklas yang belum lunas.
Utang itu akan impas bila mengerjakan penyelundupan sabu itu. Ari mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.
Mereka berdelapan kemudian diadili di PN Batam. Majelis mengetok palu sama rata kepada delapan terdakwa.
“Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu masing-masing dengan pidana mati,” kata ketua majelis Yona Lamerossa Ketaren dengan anggota Taufik AH Nainggolan dan Dwi Nuramanu.
Majelis hakim menyatakan ketiga WN Malaysia itu telah sepakat dan mengetahui akan tugas dan perannya dalam perantara penyelundupan sabu tersebut. Kumar Atchababoo adalah sebagai yang mencari orang yang mau membawa 2 buah tas berisi sabu. Rajandran sebagai yang mencarikan tekong kapal dan Sanggar Ramasamy yang menemani Kumar dalam transaksi narkoba itu.
“Keadaan yang memberatkan perbuatan Para Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam upaya memberantas Narkotika dan dapat merusak generasi bangsa. Perbuatan Para Terdakwa dikualifikasikan sebagai kejahatan luar biasa. Keadaan yang meringankan tidak ada,” ujar majelis dengan bulat.(detik)