seputar-Jakarta | Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 8 bulan penjara yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Majelis Hakim PT DKI Jakarta sependapat dengan pertimbangan hukum tentang terbuktinya tindak pidana yang didakwakan kepada HRS yang telah tepat dan benar sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut,” dikutip dari salinan putusan PT Jakarta, Rabu (4/8/2021).
Majelis Hakim PT DKI Jakarta juga menetapkan lamanya Habib Rizieq berada dalam masa penahanan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan.
“Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp5.000,-(lima ribu rupiah),” dikutip dari salinan putusan.
Putusan tersebut disampaikan Sugeng Hiyanto sebagai Ketua Majelis Hakim, Tony Pribadi dan Yahya Syam masing-masing sebagai Anggota Majelis Hakim. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Rabu 4 Agustus 2021.
Diberitakan sebelumnya, Habib Rizieq divonis hukuman 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan massa di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis 27 Mei.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan Habib Rizieq dan lima mantan pimpinan lain FPI bersalah melanggar protokol kesehatan saat pandemi Covid-19 saat terjadinya kerumunan massa dalam peringatan Maulid Nabi serta pernikahan putri keempatnya pada 2020.
Hal ini, menurut majelis hakim, turut menyebabkan meningkatnya kedaruratan kesehatan masyarakat akibat Covid-19 di DKI Jakarta. Kedua acara tersebut dianggap tidak menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Kelima mantan pimpinan FPI yang dimaksud yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi dan Maman Suryadi. Mereka semua menjadi panitia acara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntunan JPU. Sebelumnya JPU menuntut Habib Rizieq Shihab dengan pidana 2 tahun penjara dalam perkara ini. Sedangkan lima mantan pimpinan FPI sebelumnya dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara dengan pengurangan masa tahanan. (okezone)