seputar – Toba | Pihak kepolisian dari Tim Gabungan Polda Sumut dan Polres Toba yang telah berhasil mengungkap tiga orang tersangka pelaku pembunuhan Guru SDN di Toba Lisbeth M Butar-Butar, dan dua orang telah berhasil di tangkap di rumah kos-kosan di Medan pada hari Rabu (26/05/2021) yang lalu dan satu orang sedang buron.
Setelah Polisi berhasil menangkap kedua pelaku YRT (24) dan NDN (16), terungkap tewasnya korban karena tersangka kepergok korban di dalam rumahnya. Demikian disampaikan Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya S.Ik melalui press release, Jumat (28/05/2021).
Kapolres menyampaikan, saat kedua pelaku di interogasi, ternyata ketiga tersangka sebelum melakukan aksinya, mereka telah merencanakan pencurian dan perampokan dari salah satu Warnet di Porsea dengan perencanaan matang, lalu malam itu mereka beraksi.
Disampaikan Sekitar pukul 01.00 WIB hari senin (24/05/2021) dini hari, ketiga tersangka berangkat menuju Desa Lumban Lobu, naik sepeda motor yang di pinjam dari teman mereka, lalu mereka membawa satu buah obeng dan kunci yang dikantongi oleh (JH) yang berstatus DPO.
Akala melanjutkan, setibanya di Desa Lumban Lobu sekira pukul 01.30 WIB, mereka memarkirkan sepeda motor di jarak 500 meter dan dipastikan tidak terlihat oleh warga yang melintas, kemudian tersangka JH (DPO) memandu jalan menuju rumah korban melalui pematang sawah.
Tepat di belakang rumah korban, para tersangka mengatur posisi, dengan (NDN) berada di sudut belakang rumah memantau situasi antara belakang rumah korban dan samping kanan rumah korban, sedangkan tersangka (YRT) memantau di sisi depan rumah korban, dan (JH) merupakan eksekutor yang langsung menuju jendela.
Saat berhasil melihat satu jendela di bagian samping rumah yang bisa dibuka, saat itu (JH) langsung mengeluarkan satu bilah pisau dari pinggangnya yang dibalut dengan menggunakan kain putih.
Kemudian mencongkel jendela dan langsung masuk ke dalam rumah yang posisi lampu kamar tempatnya masuk masih mati dan lampu ruang tamu juga mati saat itu, sebelum (JH) mencari benda apa yang dicuri, kemudian korban terbangun dan langsung menyalakan lampu ruang tamu dan berteriak maling saat melihat (JH).
JH kalap dan pisau yang masih berada di tangannya dengan spontan langsung melakukan penusukan kepada korban karena teriakan korban, sehingga korban terjatuh dan bersimpuh darah, namun pada saat itu korban masih sempat melakukan perlawanan.
Tidak hanya itu, JH memanggil YRT dan langsung masuk melalui jendela yang mereka buka, kemudian mendapati korban sudah bersimpuh darah dan melakukan perlawanan, akibat dan teriakan korban kemudian maka YRT langsung menutup paksa mulut korban dengan menggunakan kain putih, sembari menekan kuat leher korban, dan setelah itu JH kembali melakukan penusukan kepada korban, hingga korban benar benar tidak berdaya.
Setelah korban tidak berdaya, dan benar benar tidak ada pergerakan lagi, kemudian tersangka YPT membuka pintu rumah korban, dan ketiganya langsung melarikan diri, tanpa membawa benda yang mulanya mereka berniat melakukan pencurian.
Ancaman Pidana
Polisi membeberkan sosok otak pelaku pembunuhan guru SD di Toba, Marta boru Butarbutar. Pembunuhan sadis terhadap Marta ternyata berawal dari niat tersangka JH (15) yang saat ini masih buron.
Dalam konpers tersebut, Kapolres Toba juga membeberkan barang bukti yang didapatkan polisi dari kedua tersangka.
“Adapun barang bukti yang kita sita dari tersangka adalah sehelai celana dalam terdapat bercak darah, sehelai baju lengan pendek terdapat bercak darah,” ujar AKBP Akala.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya menemukannya sepotong celana dengan bercak darah, sepasang sandal dengan bercak darah, sehelai kain putih dengan bercak darah, sebuah jaket hitam, bungkus rokok, dan satu unit sepeda motor.
“Sepeda motor yang kita tangkap ini tanpa nomor polisi,” sambungnya.
Ia juga melanjutkan keterangan seputar hukuman yang akan dibebankan kepada para tersangka. Hal ini, ia sampaikan sesuai pasal yang disangkakan.
“Tindak pidana ‘kejahatan terhadap jiwa orang’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 subs Pasal 338 KUHP lebih subsider 170 ayat 1 ke -3 atau Pasal 365 ayat 4 jo 53 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak-anak,” sambungnya.
Kedua tersangka pembunuhan seorang guru SD Marta boru Butarbutar di Desa Lumban Lobu, Kecamatan Bonatualunasi, Kabupaten Toba telah ditangkap Polres Toba bekerjasama dengan Polda Sumut.
Seorang tersangka YRT dihadiahi timah panas alias ditembak saat penangkapan terjadi. “Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, korban Martha Elisabeth Butarbutar ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di dalam ruamhnya di Dusun I, Desa Lumban Lobu, Kecamatan Bonatulunasi, Kabupaten Toba pada Senin (24/5/2021) lalu.
Berdasarkan hasil visum dan autopsi, ada 24 luka tusukan yang dialami korban. Menurut Kasubbag Humas Polres Toba Iptu Bungaran Samosir, ke-24 luka tikam itu berada di areal kepala hingga tubuh.
Adapun rinciannya 5 luka tusuk di bagian perut, 2 di bagian payudara, 1 di bagian ketiak, 1 lengan kiri, 1 di persendian lengan bahu, 1 di bagian sayap punggung.
Kemudian, 2 luka tikam pada lengan kiri luar, 1 pada pergelangan tangan kiri, 1 punggung kiri, 1 punggung tengah, 1 punggung tengah bawah, 1 bagian leher belakang.
Lalu, 1 luka tikam pada bagian rahang kiri, 2 di bagian pipih cekat daun telinga, 1 di bagian atas telinga kiri, 1 di bagian kepala pada dahi kiri, dan 1 di bagian pergelangan tangan kanan.(hetanews)