seputar – Medan | Yones Siondihon Naibaho (20), peternak bebek, warga Jalan Pelikan Raya Kelurahan Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) yang menembak personel Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut, Aiptu Josmer Samsuardi Manurung (44) hingga tewas, Rabu malam (18/8/2021) pukul 22.15 WIB, terancam hukuman mati.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, tersangka penembak Personel Direktorat Narkoba Polda Sumut terancam hukuman mati.
“Untuk pelaku dikenakan Pasal 338 subsider Pasal 340 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” ucap Tatan didampingi Kabid Humas, Kombes Hadi Wahyudi dan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus di Aula Terbuka Mapolresta Deli Serdang, Kamis (19/8/2021) malam.
Hal senada juga disampaikan Kompol Muhammad Firdaus ketika ditanya usai paparan. “Iya, ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Karena ada rencana sebelumnya dari pelaku,” katanya.
Kompol Firdaus menegaskan jika dalam peristiwa itu tidak ada perebutan senjata api oleh pelaku terhadap korban.
“Pelaku mengambil senpi milik korban dari lemari kabinet, dan menyimpannya di bawah kasur pelaku,” jelasnya.
Setelah korban kembali ke rumah penjaga ternaknya itu, pelaku sudah memegang senpi korban dan menembaknya dari belakang.
“Ditembak dari belakang, bukan dari depan seperti keterangan sebelumnya,” pungkasnya.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Jalan Sultan Serdang Gang Rotan Dusun XI, Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deli Serdang, Rabu (18/8/2021) pukul 22.00 WIB.(digtara)