seputar-Belawan | Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan meringkus pelaku yang melakukan pelemparan terhadap Bus Trans Metro Deli rute Lapangan Merdeka Medan – Belawan di Halte Pulau Sicanang, Belawan beberapa waktu lalu. Pelaku bernama Madan Sitompul (MS) ditangkap pada Jumat (28/5/2021).
Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap pria 38 tahun warga Jalan Pulau Sinabang, Lingkungan VIII, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan itu.
Penangkapan terhadap MS adalah atas laporan korban (sopir Bus Trans Metro Deli) atas nama Dodi Ghozali (28) ke Polres Pelabuhan Belawan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 191 / V / 2021/ SPKT Pel. Blw pada tanggal 04 Mei 2021 lalu.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr Mhd R Dayan melalui Kasat Reskrim AKP I Kadek HC, Senin (31/5/2021) mengatakan penangkapan tersangka MS berdasarkan hasil penyelidikan yang mengarah kepada tersangka dan keberadaannya diketahui di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Pekan Labuhan, Medan Labuhan.
“Atas informasi tersebut, Unit I Sat Reskrim yang dipimpin Kanit Resum Ipda Herikson Siahaan dan Panit Resum Ipda Elga Elite kita perintahkan untuk menangkap tersangka,” ucap Kadek.
Ia menjelaskan kronologis pelemparan terhadap Bus Trans Metro Deli terjadi Selasa tanggal 4 Mei 2021 lalu, sekitar pukul 07.00 WIB.
Ketika Bus Trans Metro Deli yang disopiri korban melintas di Halte Pulau Sicanang, tiba-tiba bus dilempar tersangka dengan menggunakan batu besar sehingga mengakibat kaca jendela bus pecah.
“Saat kita interogasi, tersangka nekat melempar kaca bus itu karena kesal sebab tidak diberikan uang oleh korban,” ungkapnya. (DP)