seputar-Medan | Seorang pria pelaku pemerasan sopir di Medan yang viral di media sosial ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Pelaku bernama Rudi Sugara (42) yang warga Jalan Panglima Denai, Gang Keluarga, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas ditangkap atas laporan pengaduan dari korban IS dengan nomor LP/43/I/2021 tanggal 4 Januari 2022. .
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko melalui Kasat Reskrim Kompol Dr M Firdaus SIK MH, Rabu (5/1/2022) mengatakan aksi pemerasan tersebut terjadi pada Senin 3 Januari 2022 di Jalan Panglima Denai dekat SPBU Terminal Amplas.
“Aksi pelaku sempat viral di video media sosial,” kata Kompol Firdaus.
Peristiwa pemerasan itu bermula ketika korban datang mengendarai mobil bersama rekannya kemudian melakukan bongkar muat barang.
Ketika pekerjaan sudah hampir selesai, pelaku yang berjumlah dua orang datang dan langsung meminta uang dengan mengatasnamakan SPSI.
Awalnya korban menolak permintaan pelaku hingga terjadi keributan. Lalu korban memberikan uang sebesar Rp30.000. Namun pelaku mengatakan uang tersebut kurang.
“Kurang ini. Kau tambah sepuluh ribu lagi untuk uang keamanan IPK,” jelas Kompol Firdaus menirukan ucapan pelaku saat itu.
Permintaan pelaku sempat ditolak korban dengan dalih tidak punya uang lagi.
Selanjutnya pelaku menghalangi mobil korban dengan mengatakan “Kalau gak kau tambah, gak bisa pergi kau!”
Karena takut terjadi keributan, korban pun memberikan tambahan uang Rp10.000 sambil memvideokan perbuatan pelaku. Setelah itu barulah pelaku membiarkan korban pergi.
“Pelaku sudah 20 kali melakukan pemerasan terhadap orang lain dengan modus uang keamanan. Pelaku juga mengaku menyetor uang TKBM [Tenaga Kerja Bongkar Muat] kepada Ketua SPBK, berinisial MM,” urai Kompol Firdaus.
Video pemerasan, dua lembar uang pecahan Rp5.000, kartu tanda anggota SPBK, sepasang sepatu berlogo nike yang digunakan pelaku, topi warna biru yang digunakan pelaku, baju warna hijau, rompi warna hitam, dan celana pendek, telah disita polisi sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (gus/red)