seputar – Medan | Majelis hakim menuntut 6 bulan penjara terhadap BS, terduga pelaku pemerasan dan pembacokan pedagang sayur di pasar Pringgan, Medan. Sidang digelar di ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/11/2021).
Majelis hakim yang diketuai oleh Dr. Ulina Marbun dalam persidangannya mengatakan, bahwa keduannya dalam kasus ini sudah saling memaafkan. “Terdakwa BS dituntut 6 bulan penjara atas perbuatannya, sidang ini akan dilanjutkan dua minggu kedepan,” tegasnya sembari mengetuk palu.
Sebelum kasus penganiayaan ini sempat viral lantaran Polsek Medan Baru menetapkan korban sebagai tersangka.
Diketahui, korban BA mengalami tindakan premanisme, penganiayaan dan pemerasan yang dilakukan terdakwa BS. Hingga akhirnya Polrestabes Medan mengambil alih kasus ini.
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, menjelaskan bahwa kasus penikaman yang terjadi pada Senin (9/8/2021) lalu, itu berujung pada saling lapor antara BA (pedagang) dan BS (pelaku).
“Jadi terkait kasus ini, saling lapor antara saudara BA dan saudara BS,” terang Riko saat paparan di Mapolrestabes Medan, beberapa waktu lalu.
Untuk berkas perkara atas laporan BA terhadap BS telah lengkap alias P21 dan tinggal menunggu jadwal persidangan. “Ini berkasnya sudah P21 dan sudah tahap 2, tinggal tunggu jadwal sidang,” ujarnya.(digtara)