seputar – Medan | Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) angkat bicara terkait Liti Wari Iman Gea (37), perempuan korban pungli dan korban penganiayaan sebagai tersangka.
Abadi Siregar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut menilai pihak penegak hukum terkesan timpang tindih dalam kasus yang menimpa pedagang LG sebagai korban pungli.
“Publik mempertanyakan logika hukum penyidik Polsek Percut Sei Tuan yang justeru menetapkan perempuan korban pungli dan korban penganiayaan sebagai tersangka,” ujar mantan wartawan itu, Minggu (10/10/2021).
Abyadi menjelaskan, video penganiayaan itu sudah viral dan ditonton masyarakat luas. Semua bisa melihat dengan jelas, termasuk masyarakat bagaimana proses penganiayaan itu terjadi.
“Dari video itu tergambar jelas bagaimana kasus penganiayaan itu terjadi yang diawali dari kedatangan BS ke warung LG untuk melakukan pungli. Selaku pemilik warung, LG menolak permintaan kelompok preman itu,” jelasnya.
Sehingga kemudian, sebut Abyadi, terjadi pertengkaran hingga BS yang berbadan tegap itu tega menganiaya LG.
“Karena dianiaya, tentu LG berusaha mengelak dari pukulan dan tendangan yang dilancarkan BS. Jadi, bagaimana bisa penyidik Polsek Percut Sei Tuan menetapkan LG sebagai tersangka? Padahal, perempuan itu hanya sebagai korban yang berusaha mengelak dan membela diri dari serangan BS?,” sebut Abyadi dengan nada tanya.
Dengan adanya penetapan tersangka terhadap pedagang, jika ke depannya publik bisa tidak percaya lagi dengan penegak hukum terbilang wajar, sehingga publik menduga bahwa penyidik Polsek Percut Sei Tuan cenderung memihak kepada kelompok preman.
“Tentu karena ada sesuatu,” kata Abyadi.
Apalagi layanan penegakan hukum yang tidak profesional seperti ini, disaksikan oleh masyarakat luas. Akibatnya, menyebabkan semakin tingginya krisis kepercayaan masyarakat atas layanan penegakan hukum yang diberikan aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian.
“Aparat kepolisian jangan merusak nama baik lembaga kepolisian di mata masyarakat dengan tindakan yang tidak profesional dalam penegakan hukum,” ucapnya.
Ditambahkannya lagi, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo lewat program prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan (Presisi) ingin menjadikan polri lebih modern dan semakin dipercaya publik.
“Dalam kasus ini, di mana transparansinya? Di mana rasa keadilannya? Jika preman itu tidak datang ke pasar melakukan pungli terhadap wanita itu, peristiwa ini pasti tidak akan terjadi. Untuk itu, kita meminta Kapolri untuk mengevaluasi kinerja personelnya di jajaran Polda Sumut,” pungkasnya.(digtara)