seputar-Medan | Hakim Ketua Deny Lumban Tobing menjatuhkan vonis 8 tahun 6 bulan (102 bulan) hukuman bui kepada Ilham Syahputra Nasution alias Papang terdakwa kasus kepemilikan narkotika dengan barang bukti 10 butir pil ekstasi warna hijau bertuliskan HULK.
“Menghukum terdakwa Ilham Syahputra Nasution alias Papang selama 8 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” kata hakim dalam sidang online di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (26/2/2021).
Hakim dalam amar putusan menyatakan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar hakim.
Atas putusan itu, terdakwa warga Jalan Sei Mencirim, Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang ini menyatakan pikir-pikir.
Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ramboo Sinurat yang meminta terdakwa dihukum 8 tahun 6 bulan penjara.
Kasus itu bermula Sabtu 22 Agustus 2020 sekira pukul 14.45 WIB saat petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran ekstasi di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Medan Baru.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan pengintaian ke lokasi hingga kemudian melakukan penangkapan terhadap Ilham Syahputra Nasution alias Papang.
Dari penggeledahan terhadap terdakwa petugas menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok Surya dan pil ekstasi warna hijau bertuliskan HULK sebanyak 10 butir.
Terdakwa mengakui barang haram itu miliknya yang dibeli dari anak Aulia Octirawan Lubis (sudah diputus oleh PN Medan) sebanyak 50 butir dengan harga Rp3.000.000. Terdakwa sudah mengambil 30 butir dan sisanya 20 butir masih sama anak Aulia Octirawan Lubis. (AFS)