seputar-Jakarta | Selama pandemi Covid-19, masyarakat banyak yang meminta bantuan hukum soal tagihan debt collector. Hal ini terjadi karena tak sedikit masyarakat terjerat tunggakan cicilan, terutama kendaraan bermotor.
Sekretaris Jenderal Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) Djoeang Indonesia Aryo Tyasmoro mengatakan selama masa pandemi ini, pihaknya cukup banyak membantu masyarakat yang terjerat tunggakan cicilan kendaraan bermotor.
Secara khusus bagi mereka yang dipecat atau usahanya terpaksa harus gulung tikar sehingga tidak dapat membayar cicilan kendaraan.
Menurut Aryo, sejak pertama kali didirikan pada 17 Agustus 2019, hingga kini LKBH Djoeang telah memberikan perlindungan hukum kepada 20 hingga 30 klien untuk berbagai kasus, di antaranya adalah tagihan debt collector.
“Padahal, sebetulnya mereka bukan tidak mau membayar tetapi memang tidak mampu dan butuh waktu. Untuk itu, kami bisa memberi bantuan hukum kepada mereka dan apa yang harus dilakukan,” kata Aryo dalam keterangan pers diterima Senin (15/2/2021).
Ketua Umum LKBH Djoeang Indonesia, Achmad Taufan Soedirjo mengatakan, saat ini kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap perlindungan hukum masih sangat rendah, sehingga sering kali kurang mendapatkan keadilan.
Bagi mereka yang memiliki cukup dana tentu bisa dengan mudah menyewa penasihat hukum sehingga dapat memberikan pembelaan, tetapi bagi masyarakat yang lemah dari sisi ekonomi, tentu akan sulit mendapatkan pendampingan ketika harus berhadapan dengan kasus hukum.
“Di sini LKBH Djoeang sangat terbuka kepada masyarakat yang ingin mendapatkan jasa advokasi dan pembelaan secara hukum, terutama mereka yang dari sisi pengetahuan hukumnya masih sangat lemah begitu pula dari sisi perekonomian. Kami siap membaktikan kemampuan kami untuk membantu masyarakat,” ujar Achmad.
Sementara itu, Dewan Pengawas LKBH Djoeang Indonesia Maya Miranda Ambarsari berharap LKBH Djoeang Indonesia dapat menjadi suatu organisasi yang betul-betul dari hati terdalam bergerak untuk keadilan membela berbagai lapisan masyarakat.
“Kadang banyak masyarakat yang tidak tahu kemana harus mendapatkan perlindungan hukum sehingga dengan adanya LKBH Djoeang ini bisa memberikan kesempatan kepada masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan nasihat dan perlindungan,” tutur Maya.
Pengusaha dan Politikus Aburizal Bakrie juga berharap LKBH Djoeang Indonesia dapat memperjuangkan perbaikan hukum Indonesia ke arah yang lebih baik, serta mampu memberikan dukungan dan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu.
“Lembaga ini kiranya juga nanti bisa menjadi satu lembaga bantuan hukum yang kritis untuk membawa hukum Indonesia ke arah yang lebih baik,” kata Aburizal. (beritasatu)