seputar-Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengemukakan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang jasa dan jual beli jabatan.
Hal tersebut dikemukakan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, seperti dikutip Kamis (6/1/2022).
“Informasi yang kami peroleh, tangkap tangan ini terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi,” kata Ali.
KPK menyebut total ada 12 orang yang ditangkap dalam OTT tersebut. Mereka yang terjaring OTT KPK berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Swasta dan sektor swasta.
“Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut,” kata Ali.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo sebelumnya juga telah angkat bicara perihal operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bekasi.
“Wajar dan memungkinkan ada OTT tiap hari. Ini yang bikin saya prihatin. Maka harus hati-hati pada diri saya dan teman-teman pejabat aparatur sipil negara,” kata Tjahjo.
Tjahjo menegaskan bahwa kondisi tersebut bukanlah tanpa dasar. Tjahjo kemudian mengingatkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2021 yang telah dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
Berdasarkan hasil survei tersebut, potensi penyalahgunaan fasilitas kantor terjadi di 99 persen instansi. Sementara itu, korupsi dalam pengadaan barang dan jasa berpotensi terjadi pada 100 persen instansi.
Bahkan, korupsi dalam promosi atau mutasi sumber daya alam suatu instansi berpotensi terjadi pada 99 persen instansi. Adapun suap dan gratifikasi berpotensi terjadi pada 98 persen instansi.
Sebagai informasi, KPK sebelumnya melakukan OTT di Kota Bekasi. Adapun pihak yang diamankan adalah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama sejumlah pengusaha. (cnbncindonesia)