seputar-Medan | Tim Unit 4 Subdit III Dirtres Narkoba Polda Sumut menangkap seorang anggota polisi berpangkat Aipda berinisiap JDT saat melakukan transaksi 2 kilogram (Kg) sabu di salah satu kamar Hotel Suranta, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Penangkapan terhadap oknum polisi bertugas di Polres Tanjungbalai itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di Kota Tanjungbalai.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penyamaran dengan berpura-pura membeli (udercover buy) sabu kepada JDT.
Lalu pada Jumat (24/9/2021) pukul 01.30 WIB petugas yang tidak mengetahui JDT adalah anggota polisi, bertemu untuk melakukan transaksi 2 kg sabu di lokasi yang sebelumnya sudah disepakati, yakni di salah satu kamar Hotel Suranta.
Setelah bertemu dan melakukan transaksi, saat itu petugas langsung menangkap JDT. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu pucuk senjata api dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri milik JDT.
Saat diamankan, JDT tidak sendirian. Ia bersama temannya MA (24) yang juga warga Kota Tanjungbalai.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dikonfirmasi, membenarkan penangkapan terhadap oknum anggota Polres Tanjungbalai yang terlibat kasus jaringan narkotika.
“Benar, yang bersangkutan saat ini masih dalam pemeriksaan,” pungkasnya, dilansir dari waspada.co.id, Minggu (26/9/2021). (gus/*)