seputar-Medan I Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp 37 miliar lebih dari hasil operasi penangkapan selama sekitar 3 bulan dimusnahkan
Polrestabes Medan
Narkoba senilai puluhan miliar yang dimusnahkan yaitu,, 22.820,1 gram sabu, 1,165 butir erimin 5, 155 butir alprazolam, 2,844 gram heroin, 135 butir pil ekstasi dan 197, 22 gram ganja.
Para tersangka diantaranya masing-masing Andi Nova Siregar, M Azhar Nasution, Jakie alias Van Han Soui dan Monica Cristian (pasangan suami istri), Gurdip Singh, Mahendra Janu, Vernando Simanjuntak seluruhnya warga Medan dan dan Eric Ambalagen warga Batubara.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Wakil Walikota Medan Aulia Rachman, Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji dan Kasat Narkoba Rikki Ramadhan mengatakan, narkoba senilai 37 miliar tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. “Narkoba jenis sabu, pil ekstasi dan daun ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar dengan mengunakan mobil penggiling dari BNN Sumut,” papar Kombes Riko.
Sebelum dilakukan pemusnahan, barang haram tersebut akan dilakukan uji laboratorium forensik dari Puslabfor Polda Sumut untuk mengetahui kandungan narkobanya. “Sebagai keabsahan bahwa barang tersebut merupakan narkoba yang bisa merusak mental generasi bangsa. Narkoba yang kita musnahkan hari ini merupakan hasil ungkap dari 8 tersangka ditangkap berbagai tempat di Medan dan daerah lain,” bebernya.(beritasumut)