seputar-Medan | Kepala MAN 3 Medan Nurkholidah Lubis menyebut nama Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sumatera Utara (Sumut) Khairul Mahalli saat bersaksi dalam sidang perkara suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Sumut di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (3/5/2021) lalu.
Dalam kasus ini mantan Kepala Kemenag Sumut Iwan Zulhami dan Plt Kepala Kemenag Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Zainal Arifin duduk sebagai terdakwa.
Menurut kesaksian Nurkholidah di persidangan ketika itu, Khairul Mahalli disebut-sebut dapat mengamankan perkara yang menjerat Iwan Zulhami karena memiliki kedekatan dengan pihak Kejati.
Saat dikonfirmasi wartawan soal keterangan Nurkholidah yang menyebut-nyebut namanya dalam persidang perkara tersebut, Khairul Mahalli enggan berkomentar.
“Maaf ya bang, izin bang, koordinasi dengan penasehat hukum Kadin Sumut, terima kasih,” balasnya singkat melalui pesan WhatsApp, Jumat (11/06/2021).
Diketahui, saat persidangan Senin (3/5/2021) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Polim Siregar mencecar Nurkholidah soal keterangannya dalam berita acara penyidikan (BAP) terkait pemberian uang Rp150 juta kepada seseorang untuk menutup kasus jual-beli jabatan di Kemenag Sumut tersebut di Kejati Sumut.
“Di BAP ibu nomor 19 ada namanya Khairul Mahalli ini apa kaitannya dengan kejadian jual beli jabatan saat ini,” tanya Polim.
“Saya tidak tahu kaitannya dengan jual-beli jabatan, saya disuruh Pak Iwan untuk mengasihkan uang itu ke Pak Khairul,” katanya di hadapan Majelis Hakim diketuai Bambang Joko Winarno.
JPU kemudian kembali bertanya kepada Nurkholidah tentang siapa Khairul Mahalli dan apa jabatannya di Kemenag.
“Kalau jabatannya di Kementerian Agama tidak ada pak, saya tidak tahu dia pengusaha atau apa, tapi yang diperkenalkan Pak Iwan ke kami dia Ketua Kadin Sumatera Utara,” jawab Nurkholidah.
Lalu JPU kembali menanyakan untuk apa uang Rp150 juta diserahkan ke Khairul Mahalli.
Meski awalnya tetap mengelak tidak tahu, akhirnya Nurkholidah mengakui kalau uang itu untuk menutup perkara di Kejati.
“Saya tidak tahu kaitannya tetapi kata bapak itu untuk menyelesaikan masalah,” ucapnya.
“Masalah apa?,” tanya JPU. “Mungkin masalah ini,” kata Nurkholidah dengan suara pelan.
JPU lantas menegur Nurkholidah agar jangan menggunakan kata ‘mungkin’ di persidangan. “Jangan mungkin. Itu uangnya Rp150 juta dapat dari mana,” tanya JPU lagi.
Nurkholida pun mengaku kalau uang tersebut dikutip dari beberapa kepala sekolah di Medan.
“Diminta dari kepala sekolah untuk menyelesaikan perkara di Kejati. Jadi kami (nyetor) Rp10 juta satu orang, kami ada beberapa orang yang (bayar) lebih. Penyerahannya Rp50 juta saya transfer, yang Rp100 juta saya antar ke hotel,” ungkap Nurkholidah.
“Untuk menutup kasus di Kejati?,” tanya JPU memastikan. “Benar pak,” kata Nurkholidah
.Kemudian, JPU kembali menanyakan mengapa uang tersebut diserahkan ke Khairul.
“Saya tanya Pak Iwan Zulhami, pengakuannya Pak Khairul dekat dengan orang Kejati, dan dia bisa menyelesaikan masalah,” ucapnya. (AFS)