seputar – Simalungun | SA alias Rahmat (29), penduduk Pasar Melintang Nagori Karang Bangun Kecamatan Siantar/Desa Griwetan Kecamatan Grabag Magelang Jawa Tengah, dituntut 8 tahun denda Rp 80 juta subsider 6 bulan. Rahmat terbukti mencabuli korban Dina (nama samaran) yang masih berusia 15 tahun.
Terdakwa cabul ini beralasan salah satu cara pengobatan adalah dengan menyetubuhi pasiennya. Tuntutan jaksa Fransiska Sitorus SH dibacakan dalam persidangan online di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Rabu (14/4).
Menurut jaksa, pencabulan itu dilakukan terdakwa pada Sabtu 7 November 2020 sekira pukul 21.00 WIB di dalam rumah Sugiman (ayah korban) di Kecamatan Dolok Kahean Simalungun.
Terdakwa mengaku bisa mengobati orang sakit terutama sakit yang diguna-gunai orang melalui hal gaib. Kemudian ayah korban membawa anaknya untuk berobat.
Kebetulan anak saksi sudah pernah juga diobati oleh terdakwa dan sembuh. Naas bagi korban ketika sakitnya kambuh dan diobati lagi oleh terdakwa, malam itu terdakwa mencabuli korban dengan alasan untuk mengusir sakit yang diderita korban adalah dengan cara mencabuli korban.
Terdakwa dalam persidangan didampingi pengacara prodeo dari LBH Perjuangan Keadilan (PK) Fransiskus Silalahi SH, secara lisan memohon keringanan hukuman atas tuntutan tersebut. Dengan alasan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Terdakwa mengakui memang benar yang dipraktikkan oleh terdakwa kepada korban dengan cara mencabuli adalah merupakan tehnik pengobatan yang diajarkan oleh guru terdakwa.
Untuk pembacaan vonis, hakim menunda persidangan hingga Rabu (21/4) mendatang.(hetanews)