seputar – Jakarta | Mantan pengacara Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek e-KTP, Fredrich Yunadi, menggugat Novanto dan istri Novanto, Deisti Astriani, senilai Rp 2 triliun terkait fee jasa kuasa hukum. Fredrich juga meminta hakim menyita aset Novanto dan Deisti jika tidak membayar kerugian Rp 2 triliun sebagai jaminan.
Hal itu dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Jumat (6/11/2020). Perkara ini mengantongi nomor perkara 264/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL tertanggal 20 Maret 2020.
Fredrich meminta Novanto dan Deisti membayar Rp 2 triliun atas jasanya. Jika tidak, Fredrich meminta rumah dan tanah Novanto dan Deisti disita untuk dilelang agar uangnya bisa digunakan membayar fee Fredrich.
“Dan bilamana perlu dengan cara lelang terhadap harta kekayaan tergugat I dan tergugat II baik yang diletakkan sita jaminan maupun harta kekayaan lainnya sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku,” bunyi petitum Fredrich.
Aset yang diminta Fredrich untuk disita adalah:
-Sebidang tanah dan bangunan dengan luas 290 m2, yang terletak di Perum Tanah Kebon Jeruk Kav. Blok A 1, berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 381 Tahun 1987, Surat Ukur Nomor: 105/5442/1986, atas nama Pemegang Hak Raden Setya Novanto/ Tergugat I;
-Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Wijaya XIII, No. 19, RT 003/RW 003, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160, dengan batas depan Jalan Wijaya XIII, samping kiri, Jl Panglima Polim II, belakang Jalan Wijaya XIV, atas nama Pemegang Hak Raden Setya Novanto/ Tergugat I;
Ketika dimintai konfirmasi, pengacara Fredrich, Rudy Marjono, membenarkan hal itu. Rudy mengatakan upaya penyitaan aset dan pelelangan adalah opsi jika Novanto dan Deisti tidak membayar utang jika hakim mengabulkan permohonan Fredrich.
“Betul, jadi upaya sita jaminan itu upaya yang kita adukan terkait bilamana Pak Setya Novanto bilamana gugatan dikabulkan, diwajibkan bayar dengan tunai atau berapa pun yang akan dikabulkan majelis hakim. Bilamana beliau tidak bisa bayar secara tunai, ya dengan melakukan sita,” ujar Rudy.
Selain itu, di petitum permohonan, Fredrich juga meminta Novanto dan Deisti membayar uang paksa Rp 100 juta per hari. Namun, Rudy menegaskan itu sifatnya hanya sebagai peringatan untuk Novanto dan Deisti jika tidak membayar kekurangan fee pengacara itu.
“Terkait dwangsom, itu normatif ya, artinya kita berikan semacam warning apabila memang nanti dikabulkan, sebagai bentuk kepatuhan saja,” jelasnya.
Saat ini sidang gugatan Fredrich masih berlangsung di PN Jakarta Selatan. Gugatan ini sudah pada tahap pembuktian. Sidang akan kembali digelar pada 2 Desember 2020.
Berikut petitum permohonan gugatan Fredrich Yunadi ke Novanto dan Deisti:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah secara hukum kesepakatan pembayaran biaya Jasa Kuasa Hukum antara penggugat dan Tergugat I dan Tergugat II terkait dengan telah dibuatnya Surat Kuasa:
-SURAT KUASA KHUSUS No. 129/YA-FY/SN-MK/XI/2017 tertanggal 13 Nopember 2017;
– SURAT KUASA KHUSUS Nomor: 107/YA-FY/SN/PDT-KDJ/XI/2017 tertanggal 10 Nopember 2017;
– SURAT KUASA KHUSUS Nomor: 107/YA-FY/SN/PDT-PMH/X/2017 tertanggal 03 Oktober 2017;
– SURAT KUASA KHUSUS Nomor 130/YA-FY/SN/PDT-KDJ/XI/2017 tertanggal 10 Nopember 2017;
– SURAT KUASA KHUSUS Nomor: 109/YA-FY/SN/PID-IT/X/2017 tertanggal 03 Oktober 2017 ;
-SURAT KUASA KHUSUS No: 128/YA-FY/SN-MK/XI/2017 tertanggal 13 Nopember 2017 ;
– SURAT KUASA KHUSUS Nomor: 133/YA-SY/SN-KPK/SP/XI/2017 tertanggal 13 November 2017 ;
– SURAT KUASA KHUSUS tertanggal 15 November 2017 ;
– SURAT KUASA KHUSUS NOMOR: 133/YA-SY/SN-KPK/SP/XI/2017, tertanggal 13 November 2017;
– SURAT KUASA KHUSUS Nomor 134/YA-SY/SN-KPK/SP/XI/2017, tertangal 20 November 2017;
– SURAT KUASA KHUSUS Nomor. 107/YA-FY/SN/TUN-Cekal/X/2017, Tertanggal 3 Oktober 2017;
– SURAT KUASA KHUSUS Nomor. 108/YA-FY/SN/TUN- IMG/X/2017, Tertanggal 3 Oktober 2017;
– SURAT KUASA KHUSUS Nomor. 111/YA-FY/SN/PID-UM/X/2017, Tertanggal 3 Oktober 2017;
– SURAT KUASA KHUSUS yang ditandatangani oleh Tergugat II, selaku Istri dari Tergugat I, tertanggal 15 November 2017;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak membayar seluruh biaya Jasa Kuasa Hukum kepada Penggugat merupakan perbuatan Wanprestasi;
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar secara tunai, dan sekaligus segala kerugian kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut
– Kerugian Materiel:
A. 14 Legal Action (upaya hukum) X Rp 2 M per-Legal Action (tiap upaya hukum) = Rp 28 M (Rp 1.000.000.000 yang sudah dibayar)= Rp 27 miliar
B. 2% x Rp 27 miliar per bulan bilamana dihitung dengan nilai investasi suku bunga bank, terhitung sejak somasi disampaikan dan diterima Tergugat I pada bulan Oktober 2019 hingga putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
Fredrich juga meminta ganti rugi imateri kepada Novanto dan istri atas kasusnya. Fredrich merasa dirugikan karena dirinya kini divonis 7,5 tahun hukuman penjara akibat menangani kasus Novanto sehingga tidak bisa mencari nafkah.
– Kerugian immaterial dalam petitum Fredrich:
Total Rp. 2.256.125.000.000 dari perincian:
a. 1 bulan pidana kurungan = Rp 62.500.000 X 90 (sembilan puluh) bulan (total masa pidana kurungan penggugat)= Rp 5.625.000.000
b. Uang tunai pembayaran denda sebesar Rp. 500.000.000
c. Kehilangan pemasukan nafkah sebesar Rp. 25.000.000.000 per bulannya X 90 = Rp 2.250.000.000.000
Dan bilamana perlu dengan cara lelang terhadap harta kekayaan Tergugat I dan Tergugat II baik yang diletakkan sita jaminan maupun harta kekayaan lainnya sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku;
1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk mentaati dan patuh melaksanakan putusan ini;
2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000.000 untuk setiap harinya, apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai memenuhi dan melaksanakan isi putusan ini ;
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ini terhadap:
-Sebidang tanah dan bangunan dengan luas 290m2, yang terletak di Perum Tanah Kebon Jeruk Kav. Blok A 1, berdasarkan Sertipikant Hak Guna Bangunan No. 381 Tahun 1987, Surat Ukur Nomor: 105/5442/1986, atas nama Pemegang Hak Hak Raden Setya Novanto/ Tergugat I;
-Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Wijaya XIII, No. 19, RT 003/RW 003, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160, dengan batas depan Jalan Wijaya XIII, samping kiri, Jl Panglima Polim II, belakang Jalan Wijaya XIV, atas nama Pemegang Hak Hak Raden Setya Novanto/ Tergugat I;
1. Menyatakan putusan atas perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitverbaar bij vorrad) meskipun Tergugat I dan Tergugat II, melakukan upaya hukum banding, kasasi , peninjauan kembali dan verzet;
2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
Fredrich dijatuhi hukuman 7 tahun penjara karena terbukti merintangi penyidikan KPK terhadap Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Fredrich merintangi penyidikan KPK saat menjadi pengacara Novanto dalam kasus tersebut. Dia kemudian mengajukan kasasi.
Kasasi yang diajukan Fredrich itu ditolak Mahkamah Agung. MA menambah hukuman Fredrich Yunadi selama 6 bulan penjara. Total ia harus menghuni penjara selama 7,5 tahun. Fredrich kemudian melawan hukuman yang telah inkrah dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) kasusnya.(detik)