seputar-Tapsel | Satreskrim Polres Tapanuli Selatan meringkus seorang anak lelaki di bawah umur di Kecamatan Sipirok, Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap pacarnya yang masih berusia 16 tahun hingga hamil.
Tersangka yang diketahui merupakan anak seorang kepala desa sebelumnya dikabarkan sudah kabur ke Aceh, diamankan pada, Jumat (19/2/2021) pukul 21.00 WIB.
“Tersangka pada saat itu hendak pergi ke Medan, namun petugas mencegatnya di tengah perjalanan, ” ujar Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Paulus Robert Gorby, Sabtu (20/2/2021).
Dikatakannya, petugas sebelumnya mendapat informasi bahwa tersangka akan pergi ke Medan dengan menggunakan kendaraan umum. Petugas kemudian langsung berangkat ke Sipirok untuk mencegat tersangka.
Setelah mendapati mobil angkutan umum yang ditumpangi tersangka, anggota Sat Reskrim Polres Tapsel langsung menghentikan mobil tersebut dan mendapati tersangka sedang berada di dalam sehingga langsung melakukan penangkapan.
“Sekarang kami akan memboyong tersangka ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” tandasnya.
Tersangka akan dikenakan Pasal 81 subs Pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya pendiri Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Burangir Timbul Simanungkalit mengatakan saat ini korban yang merupakan warga Kecamatan Tantom Angkola sedang hamil 7 bulan.
Menurut pengakuan keluarga korban, kejadian bermula saat korban dan tersangka mendatangi sebuah kafe pada April 2020 lalu. Di mana di lokasi tersebut terdapat gubuk-gubuk yang sepertinya sudah difasilitasi untuk kaum muda memadu asmara.
“Jadi di Tabagsel ini, ada semacam kafe yang sepertinya memang sudah disiapkan untuk anak muda pacaran. Jadi di sana mereka bebas mau ngapain dengan modal yang minim,” bebernya.
Di lokasi inilah sepasang sejoli yang masih di bawah umur melakukan hal layaknya suami istri. Hingga pada akhirnya, korban hamil dan kini perutnya sudah mulai diisi oleh janin.
Menurut pengakuan keluarga korban, korban sudah berpacaran selama 4 tahun, tepatnya sejak keduanya masih berusia 12 tahun. (digtara/gus)