seputar-Deli Serdang | Lambro alias Uban, pelaku pencurian yang sempat buron selama lima bulan, ditangkap aparat Polsek Lubuk Pakam, Jumat (15/1/2021).
Tersangka ditangkap atas laporan Nurleli Saragih (42) warga Jalan Galang, Lingkungan III, Kelurahan Cemara, Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara pada bulan Agustus 2020 lalu.
Kepada polisi Nurleli mengaku kehilangan HP merek UN 3481 tahun 2018 nomor sim card 56694945R8 warna silver, 1 gelang rantai emas seberat 2,5 gram, dan 1 unit mesin jahit, setelah rumahnya dibobol maling pada Senin (24/8/2020) sekira pukul 12.00 WIB.
Saat baru pulang dari Bangun Purba, Nurleli mendapati pintu samping rumahnya ada bekas dicongkel. Setelah masuk ke rumahnya, ia mendapati mesin jahit di ruang dapur sudah tidak ada dan gelas tempat penyimpanan emasnya sudah hilang. Korban lalu memberitahukan hal itu kepada suaminya. Korban mengaku mengalami kerugiaan sebesar Rp6.000.000.
Atas kejadian itu korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Lubuk Pakam.
Menindaklanjuti laporan korban, polisi lalu melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi mencurigai tersangka pelaku pencurian adalah Lambro alias Uban. Namun belum sempat ditangkap, tersangka sudah kabur.
Setelah buron selama lima bulan, pada Jumat (15/1/2021) sekira pukul 08.30 WIB, Tekab Polsek Lubuk Pakam mendapat informasi dari masyarakat bahwa Lambro alias Uban berada di Jalan Galang, Lubuk Pakam.
Tak ingin buruannya kembali kabur, Tekab Polsek Lubuk Pakam dipimpin Kanit Reskrim Iptu Randy Anugrah Putranto STrK MH langsung bergerak ke alamat yang dinformasikan dan berhasil menangkap tersangka. Saat diinterogasi petugas, Lambro alias Uban mengakui perbuatannya.
Kapolsek Lubuk Pakam AKP Hendriyanto Sihotang kepada seputar, Sabtu (16/1/21) membenarkan penangkapan tersangka Lambro alias Uban.
“Ya, kita telah menangkap tersangka Lambro alias Uban atas kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” jelas Hendriyanto. (Bobby)